Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi Unri, Penyidik Polda Riau Tunggu Surat Resmi P-21 dari Kejaksaan

Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi Unri, Penyidik Polda Riau Tunggu Surat Resmi P-21 dari Kejaksaan

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Sabtu, 08 Januari 2022 17:38 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kasus dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri) terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengaku saat ini masih menunggu surat resmi P-21 berkas perkara dari pihak kejaksaan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (8/1/2022). "Sampai sekarang penyidik belum menerima P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red) dari penuntut umum di Kejati Riau," katanya, melansir Tribunpekanbaru.com.

Lanjut dia, sejauh ini penyidik baru menerima informasi berkas perkara sudah P-21, atas dasar hasil koordinasi dengan jaksa.

"Jadi kita masih menunggu, mungkin awal pekan nanti P-21 sudah diterima penyidik," sebutnya.

Dipaparkan Sunarto, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka proses berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Unri dengan tersangka Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini, kepada penuntut umum pada Kejati Riau.

Ini merupakan pelimpahan kedua kalinya, setelah sebelumnya pada pelimpahan berkas perkara pertama, Korps Adhyaksa Riau menyatakan berkas belum lengkap. Sehingga berkas dikembalikan ke penyidik, disertai petunjuk yang harus dilengkapi.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 baik secara formil dan materil oleh penuntut umum kemarin, hari Kamis tanggal 6 (Januari 2021)," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (7/1/2022) kemarin.

Raharjo mengatakan, tahap selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap, adalah
penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi kepada penuntut umum.

"Untuk ini kita masih menunggu kapan penyerahannya dari penyidik ke penuntut umum. Dasarnya Pasal 8 Ayat 3 KUHAP, dan 139 KUHAP," terang Raharjo.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww