Home > Berita > Umum

Wakil Ketua DPRD Riau Minta Vaksin yang Kedaluwarsa Ditarik, untuk Menghindari Human Error

Wakil Ketua DPRD Riau Minta Vaksin yang Kedaluwarsa Ditarik, untuk Menghindari <i>Human Error</i>

Ilustrasi

Jum'at, 07 Januari 2022 18:03 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kesehatan diminta menarik kembali vaksin yang kedaluwarsa. Hal ini untuk memastikan bahwa vaksin yang kedaluwarsa itu tidak disuntikkan ke masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto. "Vaksin yang kedaluwarsa harus ditarik kembali dan dimusnahkan. Kita tidak mau, niat kita memperkuat imun malah memberi penyakit lain ke masyarakat," ucap Politisi Gerindra ini, Jumat (7/1/2022), melansir Goriau.com.

Dikatakan Hardianto, dalam memusnahkan obat-obatan maupun vaksin yang bersumber dari dana pemerintah, harus ada prosedur yang mesti dijalankan, yaitu pembuatan Berita Acara.

Untuk itu, Hardianto meminta supaya vaksin itu dipisahkan dari vaksin yang masih bisa digunakan. Supaya, menghindari adanya human error yang membuat vaksin itu tak sengaja disuntikkan ke masyarakat.

"Kalaupun tidak bisa dimusnahkan langsung, minimal jangan sampai terdistribusikan ke tempat-tempat vaksinasi," tandasnya. 

Sebelumnya, ada 12.514 dosis vaksin Covid-19 kedaluwarsa yang ditemukan di sejumlah kabupaten/kota di Riau. Vaksin dengan merek Moderna dan Astrazeneca itu kedaluwarsa sejak 31 Desember 2021.

Plt Kadiskes Riau, Masrul Kasmy, mengatakan, total vaksin yang kedaluwarsa sebanyak 12.514 dosis. Vaksin tersebut berada di enam kabupaten di Riau dan sudah masuk batas kedaluwarsa pada 31 Desember 2021 lalu. 

Enam kabupaten tersebut, ucap Masrul yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu. Selanjutnya, belasan ribu vaksin Covid-19 kedaluwarsa ini akan dibuatkan berita acaranya sebelum akan dilakukan pemusnahan.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww