Minta Solusi terkait Sengketa Lahan di Sepanjang Tol Pekanbaru-Dumai, Gubri Sambangi Kemenko Perekonomian

Minta Solusi terkait Sengketa Lahan di Sepanjang Tol Pekanbaru-Dumai, Gubri Sambangi Kemenko Perekonomian
Jum'at, 07 Januari 2022 19:11 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sambangi Kantor Kemenko Perekonomian yang terletak di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (7/1/2022) siang.

Orang nomor satu di Riau itu sengaja datang untuk mempertanyakan sekaligus meminta solusi atas kasus sengketa lahan di sepanjang jalan tol Pekanbaru-Dumai sekitar 180 kilometer.

Gubri berharap agar masyarakat yang telah lama bahkan puluhan tahun tinggal di situ mendapatkan hak dan diakui kepemilikan atas tanah dimaksud.

"Masyarakat di sepanjang jalan itu sudah banyak yang punya bukti kepemilikan atas tanah, baik berupa sertifikat hak milik maupun hak guna bangunan. Lebih kurang 2 ribu sertifikat. Tapi sekarang seakan tidak diakui sertifikat itu," ucap Gubri.

Di Kemenko Perekonomian, Gubri diterima Deputi VI Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Dr Ir Wahyu Utomo MS.

Sekedar info, sekira tahun 1959, PT CPI membangun jalan sepanjang 180 km dari
Pekanbaru hingga Dumai untuk kepentingan bisnisnya. Jalan tersebut kemudian berkembang menjadi jalan nasional (lintas Sumatera).

Masyarakat bahkan sudah banyak yang tinggal di kiri-kanan jalan tersebut. Termasuk perkantoran. Paling tidak sekira 2 ribu sertifikat sudah dikeluarkan BPN untuk masyarakat yang tinggal di kiri-kanan jalan itu.

Namun belakangan persoalan muncul. Terutama ketika pemerintah membangun jalan tol Pekanbaru-Dumai. Ada beberapa titik jalan tol yang bersinggungan atau melewati tanah di sekitar jalan yang dulu dibangun PT CPI itu.

Dimana sekira 100 meter kiri kanan jalan dimaksud dinyatakan DJKN sebagai hak milik SKK Migas. Sehingga 2 ribu sertifikat yang sudah diterima masyarakat dinilai tidak lagi berlaku. Akibatnya mereka tidak mendapat ganti rugi lahan secara layak.

Di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa lagi meng-agunkan sertifikat tersebut ke bank, karena bank tidak lagi mengakui.

Menyikapi persoalan tersebut, Gubri Syamsuar bahkan telah mengirimkan surat ke
Presiden RI.

Sementara Deputi Wahyu Utomo berjanji akan mempelajari dan segera membahas
persoalan tersebut dengan Kementerian BPN/ATR dan juga DJKN (Kemenkeu).***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww