Terduga Pelaku Penipuan Uang Rp9,9 Miliar dengan Modus Investasi Dolar Murah Diamankan Polisi
![]() |
TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com — Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp9,9 miliar atas nama Firman.
Kasat Reskrim AKP Awal Syakban di TTanjungpinang, Selasa mengatakan Firman diamankan di kediamannya, Jalan Pasar Baru, Tanjungpinang, Ahad (2/1)."Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Awal.Awal menjelaskan kasus ini bermula pada bulan September 2020, tersangka Firman menawarkan investasi Dollar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu. Setelahnya, Tony langsung tertarik dan mentransfer uang dalam bentuk rupiah ke Firman untuk membeli SGD tersebut."Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD harian, korban harus mentransfer uang persediaan. Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya, korban tetap mengirim uang harian," ungkapnya.Akham Sophian

























