Nekat Bobol Toko dan Bawa Kabur Racun Rumput, Pria Asal Sungaitapah Rohil ini Dibui

Nekat Bobol Toko dan Bawa Kabur Racun Rumput, Pria Asal Sungaitapah Rohil ini Dibui
Kamis, 06 Januari 2022 22:29 WIB

ROHIL, POTRETNEWS.com - Akibat ulahnya yang nekat membobol toko dan menggondol racun rumput, seorang pria di Kepenghulan Sungaitapah harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia bahkan dibui di sel tahanan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pria yang dimaksud berinisial JH alias Jupri (29). Ia merupakan warga Kepenghuluan Sungaitapah, Kecamatan Tanjungmedan, Kabupaten Rohil. Setelah diinterogasi petugas dan JH mengaku telah menggondol sejumlah racun rumput.

Hal itu sesuai dengan laporan korban sang pemilik toko Mulkan Harahap (49) warga Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan keterangan pelapor, pencurian terjadi pada Sabtu (1/1/2022), sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, pelapor awalnya ditelepon oleh saksi Rani yang merupakan karyawan penjaga Toko UD Harapan Tani milik pelapor. Rani menghubungi pelapor karena melihat toko dalam keadaan berantakan.

Pelapor kemudian langsung menuju ke toko UD Harapan Tani miliknya yang berada di Simpang Lombok, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjungmedan, Kabupaten Rohil.

Setibanya di toko miliknya, pelapor mendapati bahwa pintu tengah yang ada di tokonya tersebut dalam keadaan bolong dan pintu belakang toko milik pelapor tersebut sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian pelapor meminta Rani untuk mengecek barang-barang yang ada di dalam toko milik pelapor.

Setelah dicek diketahui bahwa 2 jeriken racun rumput merk Paratop isi 20 liter, 2 jeriken racun rumput merk Deltax One isi 20 liter, serta 2 jeriken racun rumpu merk Pas-Top isi 20 liter hilang.

Pelapor lalu mencoba mencari di seputaran keliling toko namun pelapor tidak menemukan racun rumput yang hilang itu.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud," urai Juliandi dilansir dari Tribunnews.com.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran TKP, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisal JH.

Dari hasil interogasi, JH mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan seorang temannya yang berinisial To di toko UD Harapan Tani. Dengan cara masuk melalui pintu belakang lalu mendobrak pintu tengah toko.

Kini, rekan korban yang berinisial To diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pujud.

"Usai mendobrak pintu tengah, tersangka dapat masuk ke dalam toko tersebut kemudian mencuri 6 jeriken racun rumput isi 20 liter yang ada di dalam toko dan menyembunyikannya di kebun kelapa sawit milik masyarakat," jelas Juliandi.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 jeriken racun rumput merk Paratop isi 20 liter. Lalu, 2 jeriken racun rumput merk Deltax One isi 20 liter, serta 2 jeriken racun rumput merk Pas-Top isi 20 liter.

"Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Selanjutnya disangkakan Pasal 363," pungkas Juliandi.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww