Masa Jabatan Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar Catur Sugeng Berakhir Tahun 2022 Ini

Masa Jabatan Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar Catur Sugeng Berakhir Tahun 2022 Ini
Kamis, 06 Januari 2022 09:14 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyebutkan ada dua Kepala Daerah setempat yang bakal berakhir jabatannya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru.

"Masa jabatan Kepala Daerah Pekanbaru dan Kampar akan berakhir tahun 2022 ini," kata Komisioner KPU Riau Firdaus di Pekanbaru, Kamis.

Firdaus mengatakan, sesuai aturan masa jabatan 5 tahun Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus - Ayat Cahyadi dan Bupati Kampar Catur Sugeng akan berakhir pada 22 Mei tahun 2022. Selanjutnya sesuai perundang-undangan, mekanisme selanjutnya kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 bakal ada pemimpin sementara.

Firdaus menjelaskan, dalam aturan pasal 201 ayat 8 dan 9 dan 11 yang mengatur tentang pemungutan suara serentak tahun 2024 serta mekanisme pengisian jabatan UU nomor 10 tahun 2016.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada November 2024,melansir antaranews.com.

"Dalam ayat 11, dibunyikan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan perundangan," kata Firdaus.

Maka karena itu, sambung Firdaus lagi, posisi Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru yang masa jabatannya berakhir, dijabat oleh Penanggungjawab (Pj) yang ditunjuk oleh Gubernur, sampai ada calon terpilih hasil Pemilihan tahun 2024.

"Jadi nanti gubernur yang akan memilih siapa Pj yang akan mengisi kekosongan tersebut," tukas Firdaus. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Pekanbaru, Kampar
wwwwww