Marahi dan Kejar Anak Pakai Parang, Perbuatan Bejat Ayah Tiri Malah Terungkap

Marahi dan Kejar Anak Pakai Parang, Perbuatan Bejat Ayah Tiri Malah Terungkap
Rabu, 05 Januari 2022 13:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria berinisial NH (48) diciduk aparat kepolisian di Pekanbaru. Ia diduga melakukan pencabulan berulang kali terhadap bocah berumur 12 tahun bernama Bunga (nama samaran), yang tak lain adalah anak tirinya. Hal itu terungkap saat pelaku memarahi korban dan mengejarnya pakai parang. Aksi pencabulan kepada anak tirinya dilakukan pelaku di rumah yang mereka huni di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan mengatakan, kejadian bejat tersebut diketahui saat korban mengadu kepada ibunya pada Ahad (31/12/2021).

"Aksi pelaku diketahui saat korban dimarahi oleh pelaku karena tidak mencuci piring. Lalu korban melawan dan korban dikejar pakai parang dan berlari ke luar rumah menuju rumah tetangga," ungkap Andri, Rabu (5/1/2022), dilansir dari Cakaplah.com.

Di situ, Bunga diamankan ibunya beserta tetangga yang lainnya. Di situlah korban bercerita bahwa dia sudah disetubuhi oleh bapak tirinya. Aksi itu telah dilakukan sejak Agustus 2021.

Tidak terima atas kejadian yang menimpa anak kandungnya tersebut, S (48) ibu korban pun melaporkan sang suami ke Polresta Pekanbaru. 

Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya.

"Terakhir aksi yang dilakukan tersangka terjadi di akhir Bulan Desember 2021 di kediamannya. Di saat sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah," ucapnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Pekanbaru. Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara, dikatakan Andri, terhadap tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah
1/3 dari hukuman pidana," pungkasnya.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww