KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penyuap Bupati Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Rabu, 05 Januari 2022 18:40 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Berkas perkara General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah dilimpahkan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sudarso sendiri merupakan terdakwa kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. “Hari ini, Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharso (General Manager PT Adimulia Agrolestari) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022), dilansir dari Kompas.com.

Penahanan Sudarso, ujar Ali, telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, saat ini penahanan General Manager PT Adimulia Agrolestari itu masih tetap dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Sudarso didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.

Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww