Oknum Wartawan Ditembak Petugas BNN karena Melawan setelah Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu

Oknum Wartawan Ditembak Petugas BNN karena Melawan setelah Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu
Minggu, 02 Januari 2022 08:16 WIB

BANDAR LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Seorang oknum wartawan media online asal Palembang, Sumatera Selatan inisial HE (42) ditembak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, setelah kedapatan menjadi kurir sabu 2 Kg. HE menjadi kurir bersama rekannya yang juga dari Palembang inisial NA (34).

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, penangkapan keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat, disekitaran Jalan Tol Simpang Pematang, Mesuji akan ada transaksi sabu. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada Rabu (8/12/2021) pagi.

"Kemudian benar adanya dua pelaku berada di area Pintu Tol Simpang Pematang KM 240 Mesuji. Keduanya ditangkap di mobil yang berbeda yakni Toyota Kijang BG 1628 YV dan Toyota Kijang Innova BG 1787 YW," kata Brigjen Edi Swasono saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Rabu (29/12/2021), melansir lampungpro.co.

Kemudian karena melakukan perlawanan, keduanya terpaksa dilakukan tidakan tegas dan terukur. Dari pengakuan, keduanya ini mengaku sudah dua kali mengirim barang haram tersebut ke wilayah Lampung. Kemudian sabu tersebut diedarkan di Way Kanan, Mesuji, dan Tulang Bawang.

"Keduanya mendapatkan barang tersebut, atas perintah dari KH yang hingga kini masih dalam pengejaran (DPO). Selanjutnya diserahterimakan untuk dikirim kepada Al, yang berada di Mesuji, namun saat penggerebekan ada kendala akhirnya AI melarikan diri," ujar Edi Swasono.

Sementara itu HE (42), oknum wartawan yang bertugas di OKU Timur mengaku menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan. "Iya saya wartawan dan lakukan karena kebutuhan saja, tapi saat ditangkap sudah tidak jadi wartawan," jelas HE.

Dari penangkapan dua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Kg sabu, dua unit mobil, dan enam unit Ponsel. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww