Airlangga Hartarto Fokus di Kabinet walau Didorong Ikut Pilpres

Airlangga Hartarto Fokus di Kabinet walau Didorong Ikut Pilpres

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan penegasan terkait pemilu 2024 dan presidential threshold/F--suaramerdeka.com

Sabtu, 01 Januari 2022 18:40 WIB

YOGYAKARTA, POTRETNEWS.com — Kader Partai Golkar sepakat mendorong Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Hal itu tidak berarti dia harus mundur dari kabinet karena seluruh proses pencalonan dan lain-lainnya dilakukan oleh partai.

Wakil Ketua Umum/Koorbid Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskannya di sela-sela konsolidasi dan pelantikan pengurus Golkar DIY di Hotel Saphir, kemarin. Kesepakatan mencalonkan Airlangga sudah dilakukan beberapa waktu lalu saat musyawarah nasional.

''Kami memang mengiklaskan Pak Airlangga untuk duduk di kabinet, bekerja untuk rakyat apalagi dalam situasi pandemi ini tugasnya sangat berat. Ia akan fokus di kabinet dan kerabe partai yang memutuskan maka partai juga yang bergerak,'' tandas Doli.

Ia mengatakan pencalonan Airlangga berkaca dari beberapa pemilu. Golkar menjadi pemenang tetapi tidak memiliki calon presiden dari internal partai. Karena itu, menurutnya sekarang saat yang tepat mencalonkan presiden dari kader partai sendiri.

Partai tidak akan minta Airlangga untuk mundur dari kabinet supaya fokus pada pencalonan. Tanggung jawab menjalankan tugas sebagai menteri lebih penting sehingga tidak ada istilah mundur. Masyarakat kelak dapat menilai kinerja selama menjadi menteri.

Pada kesempatan tersebut, Doli juga menegaskan partainya sangat taat aturan tertait presidential threshold. Dalam aturan sudah ditetap sebesar 20 persen dan partainya tidak mempersoalkannya. Ia mempersilakan kalau ada yang keberatan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

''Sudah ada aturannya seseorang bisa dicalonkan apabila didukung parpol yang memperoleh minimal 20 persen suara dalam perolehan kursi di DPR. Sampai sekarang tidak ada perubahan itu dan kami mentaati ketentuan tersebut,'' tandasnya, melansir suaramerdeka.com.

Dalam aturan sudah ditetap sebesar 20 persen dan partainya tidak mempersoalkannya. Ia mempersilakan kalau ada yang keberatan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

''Sudah ada aturannya seseorang bisa dicalonkan apabila didukung parpol yang memperoleh minimal 20 persen suara dalam perolehan kursi di DPR. Sampai sekarang tidak ada perubahan itu dan kami mentaati ketentuan tersebut,'' tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik
wwwwww