Home > Berita > Umum

Di Hadapan Komisioner Baru, Gubernur Syamsuar Minta KPID Riau Awasi Siaran Luar Negeri

Di Hadapan Komisioner Baru, Gubernur Syamsuar Minta KPID Riau Awasi Siaran Luar Negeri

Para Calon Anggota KPID Riau periode 2021-2024 terpilih menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum dilantik oleh Gubernur Syamsuar, Kamis (30/12/2021) malam/F-ISTIMEWA

Jum'at, 31 Desember 2021 09:22 WIB
Wahyu Abdillah

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Gubernur Syamsuar meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau untuk mengawasi siaran luar negeri. Hal itu dikatakannya dalam sambutan usai melantik Calon Anggota KPID Provinsi Riau terpilih untuk periode 2021-2024, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kamis (30/12/2021).

Syamsuar menyebut, karena Riau juga berbatasan dengan Malaysia dan Singapura tentunya ini juga salah satu tantangan untuk komisioner melihat kemampuan negera tetangga yang juga akan bersaing dengan kemampuan baik siaran televisi maupun siaran radio apalagi di daerah-daerah pulau terluar yang langsung berbatasan dengan Malaysia.

”Oleh karena itu, kami harap KPID Riau bisa mengawal dan mengawasi agar masyarakat Riau tidak terkana imbas dengan lajunya perkembangan teknologi informasi yang ada di negara tetangga kita pada saat ini," ujar Syamsuar.

Dia juga meminta agar KPID ini dapat bekerja dengan keras dan maksimal agar dapat terus senantiasa menyosialisasikan program-program penyiaran ke depannya sehingga kepentingan Indonesia dapat terbantu dengan informasi yang memadai, termasuk untuk menangkal hoaks.

”Kami harap KPID ini dapat memberikan informasi yang benar dan up to date sehingga nanti masyarakat tidak langsung percaya dengan berita-berita hoaks itu,” pintanya.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, bahwa informasi adalah hak asasi warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, lalu dioperasionalkan dalam Undang-Undang 32 menjamin informasi yang layak dan benar. ”Jadi tugas dari KPID Provinsi Riau itu menjamin informasi yang layak dan benar kepada semua masyarakat yang ada di Riau ini," ucap Agung Suprio

Agung mengingatkan, jika ada satu saja masyarakat merasa tidak terpenuhi dalam mendapatkan informasi yang layak dan benar, maka itu adalah akibat kerja dari KPID Provinsi. ”Menjadi tugas dari KPID untuk dapat menyampaikan informasi dengan baik dan benar kepada masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, tujuh Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terpilih untuk periode 2021-2024, resmi dilantik Kamis malam kemarin.

Mereka ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor Ktps. 1427/XII/2021 tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau Periode Tahun 2021-2024. Komisioner KPID yang baru dilantik yakni; Robert Satria, Ahmad Royhan Qodri, Falzan Surahman, Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair, dan Hisyam Setiawan. ***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww