Home > Berita > Umum

Aturan Baru Masuk RI tak Bisa Sembarang, Cuma Lewat Kepri dan 5 Provinsi Lain

Aturan Baru Masuk RI tak Bisa Sembarang, Cuma Lewat Kepri dan 5 Provinsi Lain

Pos Lintas Batas Negara - Entikong (Tangkapan layar)

Jum'at, 24 Desember 2021 15:37 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 11 hari ke depan, sejak 24 Desember hingga 3 Januari 2022. Seiring dengan kebijakan tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 69/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Desember 2021, melansir cnbcindonesia.com.

Dalam aturan tersebut memuat mengenai pembatasan pintu masuk penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI) baik melalui jalur udara, laut, dan darat. Berikut pintu masuk ke Indonesia yang dibuka melalui jalur udara, laut, dan darat bagi WNI, dikutip melalui aturan tersebut, Jumat (24/12/2021)"

Pintu Masuk Udara

- Bandara Soekarno Hatta, Banten

- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Pintu Masuk Laut

- Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Nunukan, Kalimantan Utara

Pintu Masuk Darat

- Pos Lintas Batas Negara Aruk, Kalimantan Barat

- Pos Lintas Negara Entikong, Kalimantan Barat

- Pos Lintas Negara Motaain, Nusa Tenggara Timur

Khusus bagi warga negara asing (WNA), pintu masuk melalui jalur udara juga diterapkan di tiga bandara yang sama. Namun, berbeda dengan pintu masuk laut. Bagi WNA yang masuk melalui pintu Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar atau kapal layar, seperti dikutip melalui aturan tersebut.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww