Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Proyek Revitalisasi Pelabuhan di Muaralembu Riau

Kejaksaan Agung Diminta Selidiki Proyek Revitalisasi Pelabuhan di Muaralembu Riau
Minggu, 19 Desember 2021 09:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Koalisi Mahasiswa Pemberantas Korupsi berunjuk rasa meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki proyek pembangunan gedung terminal salah satu bandara di Sumatera Utara dan revitalisasi pelabuhan di Muara Lembu, Riau.

Koordinator aksi Putra Nainggolan, di Jakarta, Rabu, menuturkan ada dugaan proyek pengadaan barang dan jasa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan ketetapan pada dokumen pengadaan barang/jasa.

"Adanya dugaan rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat," kata Putra, melansir antaranews.com.

Putra menjelaskan pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi. Proses pengadaan barang/jasa, menurut Putra, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga proyek selesai sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Secara umum, Putra menyebutkan pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.

Kegiatan tersebut termasuk di antaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak, dan serah terima.

Pada pengadaan barang/jasa pemerintah dibagi dua kelompok melalui swakelola yang dikelola langsung kementerian/lembaga/perangkat daerah, organisasi atau kelompok masyarakat, sedangkan pemilihan penyedia dikerjakan pelaku usaha.

Namun, Putra menuturkan, dua proyek di Sumut dan Riau itu terindikasi bermasalah dalam pemilihan pemenang proyek, karena perusahaan yang ditunjuk pemenang diduga terkait kasus dan bukan penawar terendah sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi mahasiswa diterima oleh Staf Pusat Penerangan Hukum Kejagung Herman Purwoko yang menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan kejaksaan.

"Agar kemudian segera diproses," ujar Herman. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww