Kakanwil BPN Riau Diperiksa sebagai Saksi Terkait HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi

Kakanwil BPN Riau Diperiksa sebagai Saksi Terkait HGU Sawit PT Adimulia Agrolestari di Kuantan Singingi

Gambar hanya ilustrasi/F-LITIGASI

Jum'at, 17 Desember 2021 16:23 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kepala Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang diurus PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (16/12/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut, Syahrir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra.

“M Syahrir dikonfirmasi terkait dengan mekanisme dan prosedur pengurusan HGU, yang salah satunya pengurusan HGU oleh PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada aliran dana dalam pengurusan dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.

Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021), melansir Kompas.com.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap dia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww