Gembong Narkoba Tersohor di Riau yang Bernama Debus, Masih Buron

Gembong Narkoba Tersohor di Riau yang Bernama Debus, Masih Buron
Kamis, 16 Desember 2021 10:20 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polda Riau dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar tiga kasus besar terkait pengedaran narkoba. Ketiga kasus ini berkaitan dengan gembong narkoba bernama Debus yang kini masih buron.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan pada kasus pertama ditangkaplah Ahmad pada 24 September 2021 dengan barang bukti 87 kilogram sabu.

Kasus kedua, Polda Riau bersama Polda Metro Jaya menangkap Joni di salah satu rumah sakit di Riau dengan barang bukti 200 kilogram sabu. Dan kasus ketiga pada 20 November 2021, Polres Dumai mengamankan tersangka Said dengan barang bukti 8,3 kilogram sabu, melansir antaranews.com.

"Semua barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan oleh Debus yang kini masih buron. Setelah dilakukan penyidikan, barang bukti sebanyak 8,3 kilogram itu sejatinya sebanyak 30 kilogram namun telah berhasil diperdagangkan di Jambi kurang lebih seberat 22 kilogram," jelas Agung saat konferensi pers.

Agung melanjutkan dari hasil penelusuran diketahui Said menampung hasil uang perdagangan narkoba di Jambi dan disetor ke Debus melalui Khairul.

"Khairul yang merupakan kaki tangan Debus ditangkap pada 24 November dan di rumahnya ditemukan uang sebanyak Rp1 miliar. Uang tersebut digunakan Debus untuk keperluan membayar pengacara terkait penangkapan Ahmad yang diketahui merupakan adik Debus," tuturnya.

Agung menyebutkan Debus kerap keluar masuk negara tetangga dan masih dalam pantauan. Polda Riau akan bekerjasama dengan segenap aparat hukum, baik Polda di setiap Provinsi maupun dengan polisi Malaysia.

"Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para bandar dan pengedar terpetakan dengan jelas dalam kasus ini. Maka kami juga akan melakukan penegakan hukum terkait dengan transaksi keuangan hasil kejahatan narkoba ini lebih serius lagi," tegasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dapat dijerat pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww