Bandar Narkoba Jaringan Pria Bernama Debus di Riau Kena Pasal Pencucian Uang, Duit Rp1 Miliar Lebih Disita

Bandar Narkoba Jaringan Pria Bernama Debus di Riau Kena Pasal Pencucian Uang, Duit Rp1 Miliar Lebih Disita
Rabu, 15 Desember 2021 15:32 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Pang (TPPU) terhadap bandar narkoba jaringan yang dikendalikan pria bernama Debus. Polisi pun berhasil menyita uang Rp1 miliar lebih, atau tepatnya, Rp1.076.000.000,-.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, jajarannya memang berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap kualitas penanganan kasus narkoba. Tak hanya menangkap pelaku narkoba sekelas kurir, pengedar, hingga bandar dengan berbagai modus, petugas juga meningkatkan untuk melakukan penerapan pencucian uang.

"Kejahatan narkoba tidak hanya dikejar pelakunya dan tindak pidana narkobanya, tapi juga hasil kejahatan berupa harta dan aset kekayaannya," kata Kapolda Riau, Irjen Agung saat ekspos kasus, Rabu (15/12/2021), melansir Tribunnews.com.

Menurut Agung, penerapan pasal pencucian uang, turut diatur dalam UU Narkoba Indonesia. Penyidik pun diberi ruang untuk melakukan itu. Diuraikan Agung, berhasilnya diterapkan pencucian uang ini berawal dari setidaknya 3 kali pengungkapan besar di tahun ini.

Diantaranya pengungkapan 87 kg sabu pada 24 September 2021 lalu, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tersangka bernama Ahmad. Lalu pengungkapan 200 kg sabu di depan salah satu rumah sakit di Riau bersama Polda Metro Jaya. Terakhir, Polres Dumai melakukan pengungkapan 8,3 kg sabu, yang informasi awal barang haram masuk ke Riau 30 kg.

"Kita bisa identifikasi bahwa sabu yang ditangkap, berasal dari Malaysia yang diselundupkan oleh saudara Debus. Debus sudah berhasil 3 kali memasukkan narkoba ke tempat kita," ungkap Kapolda Riau.

Dari situ dipaparkan Jenderal polisi bintang dua tersebut, pihaknya menelusuri, bahwa informasi masuknya 30 kg ke Riau, Polres Dumai berhasil mengamankan 8,3 kg sabu dari tersangka bernama Said.

"Dari penangkapan itu dilakukan pendalaman oleh Ditres Narkoba, diketahui bahwa barang 30 kg sabu, yang disita 8,3 kg. Barang yang masuk dan diterima 30 kg, sisanya 22 kg sudah berhasil diperdagangkan di wilayah Jambi," terang Agung.

Lanjut dia, petugas turut melacak perdagangan sabu di provinsi tetangga itu. Hasilnya, ditemukan fakta dari transaksi hasil jual beli sabu di sana, uang masuk ke tersangka Said, yang kemudian disetor kepada Debus melalui tersangka Chairul.

Agung menjelaskan, Chairul merupakan kaki tangan bandar besar bernama Debus. Chairul ditugaskan untuk mengumpulkan uang hasil perdagangan sabu di Riau.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap saudara Chairul yang kita tangkap 24 November 2021 kemarin di rumahnya, kita dapatkan uang sebanyak Rp1 miliar 76 juta," ungkap Agung.

Uang yang disita polisi itu, ternyata rencananya akan dipakai oleh Debus, guna menyewa pengacara terkait dengan penangkapan adiknya, Ahmad oleh polisi.

"Demikian juga saudara Joni yang ditangkap Polda Metro Jaya (kasus 200 kg sabu, red), juga adik dari saudara Debus. Kita ketahui dari alur transaksi seperti ini, kita menerapkan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas lulusan Agung yang merupakan jebolan Akpol 1988 ini.

Dari sini Agung berujar, maka dapat dipetakan secara jelas bagaimana transaksi-transaksi yang dilakukan bandar. Untuk itu, pihaknya akan lebih serius dan fokus untuk menangani hasil kejahatan narkoba. Agung menyatakan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Termasuk kepada oknum aparat yang ikut bekerjasama dengan pelaku. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww