Eks Camat Kamparkiri Hilir Mengaku Sakit Jiwa saat Dipanggil Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Eks Camat Kamparkiri Hilir Mengaku Sakit Jiwa saat Dipanggil Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 13 Desember 2021 18:31 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Camat Kampar Kiri Hilir berinisial EH, Senin (13/12/2021) ditahan setelah sempat mengaku sakit jiwa saat dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kampar menahan mantan untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Amri Rahmanto Sayekti mengungkapkan, EH dalam hal ini terjerat kasus korupsi saat menjabat Penjabat Kepala Desa Mentulik. Sebelum ditahan, EH diperiksa terlebih dahulu kurang lebih dua jam. EH digiring dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru. Menurut Amri, EH dibawa untuk observasi kejiwaan.

"Ketika dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir sampai tiga kali dengan alasan mengalami gangguan jiwa," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin sore.

Menurut Amri, pihak rumah sakit sudah mengeluarkan hasil observasi dalam Visum et Repertum Psikiatrikum.

"Hasilnya, yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa," tandasnya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang.

Amri mengatakan, EH telah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dilakukan penahanan. EH sudah dititipkan di Rutan Polres Kampar selama proses penyidikan lanjutan berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.

Menurut Amri, EH menjabat Pj Kades Mentulik sejak 15 Oktober 2015 sampai 26 Januari 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 141/BMPD/575 tanggal 15 Oktober 2015.

Lalu diangkat kembali dalam jabatan yang sama dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 141/BMPD/76 tanggal 16 Januari 2016.Amri memaparkan, total APBDes Mentulik tahun 2015 sebesar Rp 1.123.911.536. Di dalamnya terdapat dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 500 juta. Sejatinya Bankeu digunakan untuk pembangunan fisik.

"Dana Bankeu masuk ke rekening Desa Mantulik pada tanggal 28 Desember 2015," ungkap Amri.

EH mencairkan Bankeu dari kas desa beberapa kali. Tak hanya tanggal dalam 2015. Pencairan berlanjut sampai 2016. Pencairan pertama sebesar Rp 250 juta pada 30 Desember 2015. Lalu, sebesar Rp 52,5 juta pada 5 Januari 2016. Berlanjut Rp 50 juta pada 26 Januari 2016. Selain itu, dua kali penarikan tunai dengan cek masing-masing Rp 25 juta pada 1 Februari 2021. Terakhir Rp 40 juta pada 15 Februari 2016, melansir Tribunnews.com.

"Dana tersebut dikuasai Penjabat Kepala Desa untuk kepentingan pribadi," ungkap Amri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww