Saksi Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Kampar Terancam Dipanggil Paksa

Saksi Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Kampar Terancam Dipanggil Paksa
Kamis, 09 Desember 2021 18:35 WIB

BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Saksi dalan kasus dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, mangkir 3 kali dari panggilan tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Saksi yang dimaksud pun terancam dijemput paksa oleh pihak Korps Adhyaksa Riau.

Informasinya, saksi yang mangkir 3 kali itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.

"Sementara kita nanti akan berkoordinasi dengan Intel. Kita upayakan maksimal, kita tidak bisa ekspos terlalu jauh. Kita bekerjasama dengan Intel untuk mencari orang itu," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko, Kamis (9/12/2021).

Menurut Tri Joko, pemanggilan 3 kali terhadap saksi untuk diperiksa, itu sudah jumlah maksimal. Untuk itu, dia mengimbau agar saksi, bisa kooperatif memenuhi panggilan jaksa. Disinggung apakah nanti saksi akan dijemput paksa, Tri Joko tak menampiknya.

"Itulah jalan terakhir kita nanti," tegas Tri Joko.

Tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau, dalam perkara ini sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Namun saat ini, jaksa sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam dugaan rasuah tersebut. Dengan begitu, tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah.

Adapun 2 tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini, masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Manajemen Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Keduanya kini ditahan, dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Sementara itu, jumlah tersangka dalam perkara ini, dimungkinkan bertambah. Hal itu tergantung proses penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa Riau.

"Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko belum lama ini.

Terbukanya kemungkinan itu tergantung dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini.

"Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas," sebut Tri Joko.

"Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," sambung Joko.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000, melansir Tribunnews.com.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.

Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww