Seorang Kades di Kecamatan Mandah Indragiri Hilir Diduga Salah Gunakan Dana APBDes
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Nekat tilep dana APBDes, kades di Kabupaten Inhil, Riau ini resmi jadi tersangka kasus korupsi. Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan seorang kepala desa (kades) berinisial N sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kades Pelanduk aktif ini diduga telah menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).Penetapan tersangka terhadap N ini setelah penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (6/12/2021) kemarin.Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan N pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.855.173.150.“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap AKP Amru melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Selasa (7/12/21), melansir Tribunnews.com. Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan undang undang sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Saat ini tersangka telah dimasukan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses selanjutnya,” pungkas AKP Amru. ***Editor:Akham Sophian