Bandar Narkoba Pengendali Sabu dari Penjara di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati

Bandar Narkoba Pengendali Sabu dari Penjara di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 02 Desember 2021 11:32 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tahanan yang mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu dari Rutan Bengkalis, Apriadi, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Pelalawan. Tuntutan bandar narkoba ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa petang, 30 November 2021,melansir liputan6.com.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Apriadi sebagai bandar narkoba yang mengendalikan tiga terdakwa lainnya, Ardian Desri Jaya, Syawal, dan Zamhur. Ketiga nama tersebut dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan Riki Saputra menjelaskan, terdakwa Apriadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Hal itu sesuai dengan Dakwaan Primair Penuntut Umum," kata Riki Saputra.

Untuk tiga terdakwa lainnya, selain penjara 16 tahun, mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sejumlah Rp3 miliar subsider. Jika tidak dibayar ketiganya wajib menjalani kurungan selama 6 bulan penjara.

Riki menerangkan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Para terdakwa, kata dia, dalam melakukan transaksi narkotika dilakukan secara terorganisir dan rapi.

"Terdakwa Apriadi berperan sebagai bandar, sementara Ardian Desri Jaya, Syawal dan Zamhur berperan sebagai kurir dan terlibat langsung dengan jaringan internasional," terang Riki. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww