Home > Berita > Umum

Berkat UU Cipta Kerja, Investasi 2021 Diklaim Naik 7,8 Persen

Berkat UU Cipta Kerja, Investasi 2021 Diklaim Naik 7,8 Persen
Selasa, 30 November 2021 08:20 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan implementasi Undang-undang Cipta Kerja telah berimbas kepada kenaikan realisasi investasi pada 2021.

"BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8 persen (YoY Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp 659 Triliun," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 29 November 2021, melansir Tempo.co.

Di samping itu, jumlah penciptaan kesempatan kerja baru tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan I sampai triwulan III Tahun 2021. Pada triwulan I tercatat 311.793 tenaga kerja terserap, di triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja terserap, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja terserap.

OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021. Rinciannya, perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan atau 94,42 persen, usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan atau 3,91 persen, usaha menengah sebanyak 3.783 perizian atau 1 persen, dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan atau 0,67 persen.

Karena itu, Airlangga mengatakan pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.

Airlangga mengatakan pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK. Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww