Polsek Kuantan Tengah Tertibkan PETI di Aliran Sungai Batang Kuantan

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan PETI di Aliran Sungai Batang Kuantan

AKP ftidolin Nababan bersama anggota saat razia PETI di desa pulau Komang Sentajo kec Sentajo raya kab.Kuansing

Jum'at, 26 November 2021 14:51 WIB
Kasmalinda

KUANSING, POTRETNEWS.com — Kapolsek Kuantan Tengah AKP Fridolin Nababan, SH beserta tiga (3) orang personil Polsek Kuantan Tengah menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kuansing Riau. Jumat (26/11/2021) Pukul 08.15 WIB, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK,M.Si Melalui kepolsek kuantan tengah AKP Fridolin Nababan.

Fridolin Nababan mengatakan giat penertiban tersebut sebagai tindak lanjut Polsek Kuantan Tengah terkait adanya pemberitaan dari Media Online tanggal 25 November 2021 tentang adanya aktifitas PETI dialiran sungai Kuantan Desa Pulau Komang Sentajo Kec.Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK,M.Si melalui Kapolsek Kuantan Tengah Polres Kuansing AKP Fridolin Nababan menyampaikan bahwa Penindakan Pelaku PETI yang di laksanakan oleh Kapolsek Kuatan tengah merupakan bagian dari penegakan hukum serta respon capat laporan masyarakat terkait aktifitas PETI yang semakin meresahkan.

Selanjutnya Dari penertiban tersebut Kasubag Humas Polres Kuansing mengatakan bahwa ditemukan 2 (dua) rakit PETI dipinggiran sungai dalam keadaan tidak bekerja dan ditinggal oleh pelaku (pekerja Peti). Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 (satu ) unit mesin Robin, 1 (satu) buah slang plastik warna hujau dan 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak solar.

Saat ini pihak Kepolisian telah melaporkan kepada pimpinan, melakukan penyelidikan pelaku dan pemilik dompeng, sampai saat berita ini di naikan siapa pelaku atau pemilik dari rakit PETI tersebut belum di katahui.

Terakhir Kapolres Kuansing melalui kepolsek kuantan tengah berterima kasih atas informasi dari masyarakat serta menghimbau kepada masyarakat agar bersama mencegah adanya aktifitas PETI karena merusak dan mencemari lingkungan serta melanggar undang undang tentang mineral dan pertambangan, apalagi di Sungai dampaknya sangat buruk dan luas terhadap masyarakat sekitarnya, " tutup Kapolsek. ***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww