Bos Pembabat Biosfer di Riau Ditangkap Polisi saat Sedang Mengolah Kayu

Bos Pembabat Biosfer di Riau Ditangkap Polisi saat Sedang Mengolah Kayu
Jum'at, 26 November 2021 11:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap bos pembabat hutan Cagar Biosfer di Siak, Riau, berinisial MSG alias JP (47). Dia ditangkap saat sedang mengolah kayu diduga dari kawasan Cagar Biosfer.

"Pengungkapan kasus illegal logging ini bermula saat tim gabungan Polres Siak mendapat informasi tentang ada aktivitas pengolahan kayu," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto kepada detikcom, Jumat (26/11/2021), melansir Detik.com.

Gunar mengatakan kayu yang diolah MSG berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sebelum menangkap MSG.

"Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku MSG dan interogasi awal, Kamis (25/11) kemarin," kata Gunar.

Dia mengatakan polisi menemukan mesin pengolah kayu yang disembunyikan di salah satu bengkel. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kayu olahan.

"Informasi bahwa mesin yang dimaksud ditaruh di salah satu bengkel Jalan Lintas Sungai Pakning-Teluk Mesjid Dusun Seroja. Di sana diamankan mesin yang dimaksud, yang merupakan salah satu barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, MSG dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Gunar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww