Home > Berita > Umum

Menkumham Diminta Turun Tangan Tindak Oknum Pegawai Lapas Pematangsiantar karena Diduga Lindungi Bandar Narkoba

Menkumham Diminta Turun Tangan Tindak Oknum Pegawai Lapas Pematangsiantar karena Diduga Lindungi Bandar Narkoba

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 20 November 2021 08:25 WIB
Redaksi

PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com — Semakin merajalelanya peredaran jual-beli barang terlarang narkoba di dalam Lapas Kelas II-A Pematangsiantar memberi kesan adanya pembiaran oleh oknum KPLP dan Humas. Bagaimana tidak? Informasi yang didapatkan dari Sumber Potretnews mengatakan, para pembeli yang juga merupakan sesama warga binaan pemasyarakatan silih berganti antri di luar dinding kamar tahanan Ambarita 21 untuk membeli barang haram narkoba. Dijelaskan sumber, para pembeli benda haram tersebut merupakan narapidana (napi) kasus narkoba.

"Terus terang saja bang, kami disini sebagai warga binaan dari berbagai kasus, tidak setuju dengan "maraknya" peredaran bisnis narkoba yang dilakukan gengnya Chn Tar dan kawan-kawan. Kami bukan pemain atau pemakai, tapi melihat bebasnya Chn Tar kamar Ambarita 21, Al kamar Ambarita 19, Gin di blok Cengkeh 7 bersama Dhn melakukan aktivitas transaksi narkoba di dalam Lapas ini," ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.

Masih menurut penuturan Sumber, sekitar tanggal17 September 2021, Abd.G yang menempati kamar Cengkeh 7 dimintai "86" sejumlah 16 juta rupiah guna meredam pemberitaan di media. Hal ini menjadi gambaran betapa menggeliatnya bisnis narkoba di Lapas Kelas II-A Siantar bukan isapan jempol belaka.

Hebatnya lagi, ujar sumber menerangkan, Chn Tar dan anggotanya siap mengadakan rapat/koordinasi apabila situasi kondisi lagi ada kendala maka barang (narkoba) tidak dijual alias tutup. Namun ada pengecualian pada orang-orang tertentu di Lapas tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2018 yang menyebutkan bahwa 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). "Terbukti bahwa lapas menjadi tempat aman untuk mereka (bandar dan pengedar) mengendalikan jaringan narkotika," ujar mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Drs Budi Waseso kala itu.

Potretnews yang mengkonfirmasi kepada KPLP Kelas II-A Pematangsiantar, Sahat Bangun, pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021, via hubungan telepon seluler WhatsApp tersambung tetapi tidak diangkat. Kemudian potretnews mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp pukul.13.53.Wib, terlihat contreng dua tapi tidak dibalas hingga berita ini dikirimkan.

Sementara itu, dengan dinon-aktifkannya Andika Simanjuntak dari posisi Humas Lapas Siantar disinyalir berkaitan dengan pemberitaan mengenai peredaran narkoba dalam Lapas Kelas II-A Pematangsiantar.

Bahkan beredar desakan agar Kalapas dan KPLP untuk segera diganti karena sangat tertutup dalam memberi keterangan atau konfirmasi di mana wartawan sangat membutuhkan keterangan dari pejabat di Lapas tersebut untuk keseimbangan berita. Sejumlah wartawan juga meminta agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Yasonna H Laoly turun tangan menertibkan oknum-oknum "nakal" di Lapas Kelas II-A Pematangsiantar. ***

Kategori : Umum
wwwwww