Bisnis Narkoba dari Balik Jeruji tak Tersentuh Hukum, Lapas Kota Pematangsiantar Jadi ”Satelit” Peredaran Narkoba?

Bisnis Narkoba dari Balik Jeruji tak Tersentuh Hukum, Lapas Kota Pematangsiantar Jadi ”Satelit” Peredaran Narkoba?
Minggu, 14 November 2021 18:41 WIB
Redaksi

PEMATANGSIANTAR, POTRETNEWS.com — Kalangan masyarakat Kota Pematangsiantar mengkhawatirkan akan masifnya peredaran narkoba di kota Pematangsiantar. Informasi yang didapatkan narasumber potretnews.com secara gamblang menyatakan bahwa peredaran narkoba di Siantar dikendalikan oleh geng narapidana (Napi) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Oknum napi berinisial Chn Tar dan sejumlah anakbuahnya diduga menjadikan Lapas Kelas II-A kota Pematangsiantar sebagai "satelit" peredaran narkoba di kota tersebut. Menurut sumber, Chn Tar dan anggotanya acap kali sesumbar melontarkan ancaman akan memindahkan napi mengganggu bisnis penjualan narkobanya ke Lembaga Pemasyarakatan yang ada di wilayah Sumatera Utara.

Arogansi sikap Chn Tar itu, menurut sumber informasi, tidak lain karena oknum di Lapas seperti KPLP dan Humas "bermain mata" seperti membiarkan saja apa yang dilakukannya.-

Dikatakan sumber, peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas II-A Pematangsiantar tidak akan pernah berhenti, kalau Chn Tar dan anggotanya masih dibiarkan bersama. Sebagai contoh, ujar sumber, kekuatan Chn Tar yang sudah mengakar menjalankan bisnis haram musuh nomor satu di NKRI ini, atas kelihaian Chn Tar merekrut para kaki tangannya, seperti Az Hsb, Hlmn dan Fer.

Hingga saat ini geng napi Narkoba tersebut masih aman-aman saja karena disebut-sebut ada oknum-oknum yang membackup aktifitas Chn Tar dan gengnya. Ada dugaan bahwa pembiaran yang dilakukan oknum pegawai Lapas disebabkan bandar narkoba tersebut merupakan "peliharaan" yang basah.

Hal tersebut sesuai dengan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2018 yang menyebutkan bahwa 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). bukti lapas tempat aman untuk mereka (bandar dan pengedar) mengendalikan jaringan narkotika.

Diterangkan sumber, sudah menjadi kebiasaan bila ada pegawai dari Kanwil Kemenkumham Sumut atau pusat datang ke daerah, hal ini menjadi "jualan" oknum KPLP dan Humas "mengutip Iuran" dari para Napi narkoba dan "parengkol" (red; Pelaku kejahatan penipuan modus sms berhadiah) dengan kisaran kutipan Rp.300.000 hingga Rp.500.000.

Sementara itu, nomor telepon seluler Humas Lapas Kelas II-A Pematangsiantar, Andika Simanjuntak yang hendak dikonfirmasi terkait dugaan semakin "Menggeliatnya" peredaran Narkoba yang dijalankan oknum warga binaan Pemasyarakatan tidak dapat dihubungi. Pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi pesan Whatsapp juga tidak masuk dan terlihat contreng satu saja. Potretnews.com ingin menanyakan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Lapas Kelas II-A Pematangsiantar yang diduga membawa masuk Narkoba jenis Ganja, yang telah dimuat pada berita sebelumnya. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww