2 Rampok Bersenjata Api di Riau Kehabisan Bensin saat Kabur dari Polisi

2 Rampok Bersenjata Api di Riau Kehabisan Bensin saat Kabur dari Polisi
Sabtu, 13 November 2021 16:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua orang di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan karena melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam aksinya, para perampok menggunakan senjata api dan parang dan mengancam korbannya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kedua pelaku melakukan perampokan di sebuah toko ritel pada kawasan Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

"Kedua pelaku merupakan ID (29) dan RN (31). Mereka melakukan aksi curas dengan menodong karyawan ritel menggunakan senjata api dan mengacungkan sebilah parang," ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/11/2021).

Dikatakan Budi, kejadian itu terjadi pada Jumat (5/11/2021), sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku saat itu mengambil uang tunai Rp 3,9 juta dari meja kasir ritel usai mengancam karyawan toko. Selain itu, mereka menggasak rokok sebanyak 209 bungkus dan satu unit ponsel. Kedua pelaku pun kabur dengan menggunakan mobil rental usai melakukan aksinya. Polisi yang mendapat laporan kasus perampokan langsung melakukan penyelidikan.Hingga akhirnya, mereka berhasil ditangkap saat pelariannya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (9/11/2021),melansir Tribunnews.com.

"Kedua pelaku ditangkap petugas sedang tertidur di dalam mobil rental yang mereka bawa. Kedua pelaku ini berhenti di pinggir jalan, karena kehabisan bensin, jadi mereka memutuskan untuk berhenti," kata Budi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut tiga butir amunisi, sarung senjata, satu buah parang, dan satu unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, kedua pelaku sebelumnya juga melakukan perampokan di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Hasil perampokan itu digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup dan juga membeli narkoba.

"Uang hasil kejahatan dipakai pelaku buat beli narkoba, dan hasil cek urine positif narkoba," sebut Budi.

Kedua pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww