Saat Periksa Sejumlah Saksi, KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap dari Perusahaan Sawit di Kuantan Singingi

Saat Periksa Sejumlah Saksi, KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap dari Perusahaan Sawit di Kuantan Singingi
Senin, 08 November 2021 13:39 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dan kawan-kawannya pada Kamis (4/11/2021) dan Jumat (5/11/2021).

"Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci berapa nominal uang yang telah dikembalikan. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut.

KPK pada Kamis (4/11/2021) memeriksa 10 saksi di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka yang diperiksa antara lain Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra, Kades Sumber Jaya Abdul Rahmat, Kades Suka Damai Nur Rahmad.

Lalu, Kades Sumber Jaya Mujiono, Kades Bumi Mulya Sunyeto, Kasi Kantor Camat Singingi Hilir Joni Masriadi, Surveyor Pemetaan Pertama Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Putri Merdekawati.

Selanjutnya, petugas ukur Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Novita Ayu K, dua Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Yani Feranika dan Siddiq Aulia. Kemudian pada Jumat (5/11/2021), KPK memeriksa 9 saksi di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. Mereka yakni Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Desi E, Sri Ambar Kusumawati selaku Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan.

Kemudian, Sutilwan selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar, Andri A dari pihak swasta, Ahmad Yuzar selaku Asisten I Kampar. Selanjutnya, empat staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau masing-masing Khoiril, Roby A, Rizal A, dan Abdul Gani.

Ali mengatakan, terhadap para saksi tersebut didalami terkait pengurusan HGU Sawit oleh PT Adimulia Agrolestari yang dilakukan oleh tersangka Sudarso (SDR), yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka Andi Putra (AP).

Selain itu, kata Ali, KPK juga mengharapkan agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan kasus tersebut. KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka pada Selasa (19/10/2021),melansir kompas.com.

Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww