Jaksa Temukan Kesenjangan Harga Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol di Kampar Riau

Jaksa Temukan Kesenjangan Harga Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol di Kampar Riau

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 08 November 2021 17:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim jaksa Kejati Riau, menemukan adanya kesenjangan harga ganti rugi pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang, di Kabupaten Kampar. Adanya besaran ganti rugi yang tak seragam ini pun akhirnya menjadi kendala dalam proses pembangunan jalan bebas hambatan, yang merupakan proyek strategis nasional tersebut. Informasi yang disampaikan Kejati Riau, besaran ganti rugi lahan ini, terbilang besar dan cukup mencolok.

"Ternyata setelah kami turun ke lapangan yang menjadi kendala adalah terjadinya kesenjangan dalam menerima ganti rugi (lahan) yang cukup jauh, cukup mencolok. Satu sisi ada yang menerima ganti rugi sekitar kalau tidak salah Rp600 ribu dan ada yang menerima hanya Rp33 ribu per meter persegi," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/11/2021), melansir Tribunnews.com.

Atas temuan ini, Kejati Riau kemudian merapatkan barisan dengan pihak PPK maupun Kasatker. Kejati Riau juga berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dari koordinasi ini, diketahui nilai yang berbeda berasal dari penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Kita saran kan baik-baik pada KJPP, kekeliruan KJPP disitu, mereka hanya menilai setara eksisting lahan di tempat tadi. Tapi tidak meng-overlay atau mencocokkan dengan rencana detail RTRW di Kampar. Sudah kita sampaikan pada KJPP. Tapi beralasan, jadi mereka tidak mau menilai lagi," tuturnya.

Kendala ini kemudian dirembukkaan lagi, termasuk dengan Sekda Riau dan main kontraktor, PT HK serta seluruh pihak. Diungkapkan Raharjo, main kontraktor jalan tol pada dasarnya tak mempermasalahkan jika dilakukan peninjauan ulang. Namun kembali lagi, KJPP tidak mau.

"Tapi KJPP-nya tidak mau. Kemudian kita diskusikan lagi dengan mengundang KJPP Pembanding. Sebenarnya ada beberapa cara, antara lain dengan 14 hari setelah musyawarah, masyarakat bisa mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan dengan menggunakan KJPP Tandingan," sebutnya.

"Tapi kesulitan kita, KJPP Tandingan tadi tidak ada yang mau. Lalu jangka waktunya sudah lewat 14 hari. Maka jalan terakhir adalah dalam bentuk konsinyasi. Kita tunggu data dari PPK dalam hal ini unsur Kementerian Pekerjaan Umum untuk membuat surat kuasa khusus. Nanti jangka waktu 14 hari, akan muncul penetapan terkait dengan konsinyasi tadi," papar Raharjo.

Lanjut dia, dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan Kejati Riau dibantu pihak lainnya, dari 2,5 km yang terkendala pembebasan lahannya, kini hanya tinggal sekitar 500 meter lagi yang belum dilakukan.

"Kemarin terakhir, kami diskusi dengan Kakanwil (BPN) dan pihak Agraria, agar dibantu bersurat kepada dewan penilai. Mudah-mudahan dengan cara konsinyasi, masyarakat yang menerima Rp33 ribu per meter, bisa menerima yang lebih layak lagi," pungkasnya.

Disinggung apakah soal perbedaan nilai ganti rugi itu, Kejati Riau akan mengusutnya, Raharjo menegaskan, terkait itu sepenuhnya memang menjadi kewenangan KJPP, sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini UU Cipta Kerja.

"Itu mutlak sepenuhnya, kewenangan KJPP," tutupnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar, Riau
wwwwww