6 Fraksi DPRD Pekanbaru Setujui Pemberhentian Hamdani sebagai Ketua Dewan

6 Fraksi DPRD Pekanbaru Setujui Pemberhentian Hamdani sebagai Ketua Dewan
Selasa, 02 November 2021 17:30 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan rapat paripurna ke 11 masa persidangan I tahun 2021/2022, Selasa (2/11/2021) di ruang rapat paripurna, Balai Payung Sekaki. Rapat paripurna itu membahas pengumuman pemberhentian pimpinan dewan atas nama Hamdani masa jabatan 2019 – 2024.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama mengatakan bahwa dalam sidang ini setidaknya 6 fraksi dari total 7 fraksi telah menyepakati usulan pemecatan hamdani sebagai pimpinan dewan.

“Sudah disepakati, ada 6 fraksi yang setuju dari total 7 fraksi di DPRD Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama kepada potretnews.com, Selasa (2/11).

Ginda berujar, bahwa rapat itu terlaksana setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru memberi rekomendasi pemecatan terhadap Hamdani sebagai Ketua DPRD.

Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan usulan tersebut. Ia menjelaskan sederet pertimbangan hingga mengusulkan pemecatan terhadap Hamdani.

“Iya benar, dasar keputusan ini mengacu pada 22 alat bukti, pelapor 13 orang, serta 2 orang saksi ahli dari ahli hukum tata negara dan ahli administrasi negara,” ujar ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Selasa (2/11).

Ruslan menjelaskan sejumlah pelanggaran yang menghasilkan usulan pemecatan tersebut. Ia mengatakan bahwa rekomendasi itu dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober lalu. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran yang dilakukan Hamdani.

Sederet pelanggaran yang dilakukan hamdani, di antaranya mengenai pernyataan Hamdani pada Agustus lalu terkait APBD. Ruslan berujar, Hamdani pernah menyatakan kalau ABPD itu tidak sah dan dilaporkan kepada Gubernur Riau. Sedangkan kenyataannya APBD tersebut telah disahkan dan sudah direalisasikan.

Kemudian Hamdani juga dianggap bersalah karena membatalkan RPJMD, menganulir rapat yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama, serta tidak berkomunikasi dengan lintas fraksi. Selain itu, Ruslan menyebut ada dua kali mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Hamdani selama menjabat dan pernah diperiksa oleh Pidsus Kejaksaan, serta pernah melaporkan Sekwan ke Inspektorat.

Sedangkan menurut partai pengusung Hamdani, yaitu Partai Keadilan Sejahtera menganggap pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru adalah sebuah keputusan ilegal.

Menurut PKS, proses pemberhentian Hamdani banyak melenceng dari aturan. PKS menganggap keputusan hasil sidang paripurna hari ini tidak sah lantaran bertentangan dengan tata tertib yang ada. ***

wwwwww