Warga Pekanbaru Ini Pertanyakan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangannya

Warga Pekanbaru Ini Pertanyakan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangannya
Minggu, 31 Oktober 2021 15:50 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejari Pekanbaru memberi penjelasan soal adanya warga yang mempertanyakan soal penanganan kasus dugaan pemalsuan. Warga itu bernama Merry. Ia sebelumnya membuat laporan di Polresta Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan sidik jari.

Dalam kasus ini, kabarnya sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. Bahkan perkaranya sudah P-21, dan tinggal menunggu proses tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Namun menurut Merry, kasusnya mandek dan tak tahu seperti apa perkembangannya. Dia bahkan sudah mencoba mencari tahu sampai ke Kejati Riau, bahkan Kejagung RI tentang kasus di mana ia menjadi korbannya.Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Zulham Pardamean Pane, memberikan jawaban soal perkembangan kasus tersebut.Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami kembali perkara tersebut.

"Ini juga sesuai KUHAP Pasal 139. Jadi sekarang kita dalami dulu perkara ini, khususnya soal kelengkapan berkas perkara," sebut Zulham, Sabtu (29/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Ia menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Sementara itu, informasi yang sempat disampaikan Merry selaku pelapor, kasus ini berawal dari masalah wanprestasi antara dirinya dengan R, direktur salah satu perusahaan properti di Pekanbaru, tentang masalah kredit rumah.

Selanjutnya, Merry melaporkan R atas dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu terhadap surat pernyataan selisih KPR dan akta perjanjian yang dibuat di satu notaris. Penerbitan surat tersebut diduga tanpa sepengetahuan Merry. Namun di surat itu terdapat tanda tangan dan sidik jari Merry. Satu orang berinisial P, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Merry berharap, pihak kejaksaan bisa menindaklanjuti perkara ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww