Suami Habisi Nyawa Istri karena Sering Umbar Kemesraan dengan Pria Lain

Suami Habisi Nyawa Istri karena Sering Umbar Kemesraan dengan Pria Lain
Sabtu, 30 Oktober 2021 17:45 WIB

BLITAR, POTRETNEWS.com — Seorang suami di Blitar berinisial S (57) tega menghabisi nyawa istrinya EN (47) karena cemburu sang istri sering umbar kemesraan dengan pria lain. Selain umbar kemesraan dengan pria lain, EN pun tak lagi pernah memberi nafkah S.

Tak hanya itu, S mengaku kerap diperlakukan yang tidak pantas sehingga harga diri sebagai suami dirasakannya tidak lagi ada.Mengetahui istrinya yang selingkuh, S hanya bisa diam dan memendam emosi di hati. Namun, emosi itu memuncak ketika ia dimaki oleh sang istri. Hal itu diungkapkan S pada konferensi pers di ruang Humas Polres Blitar pada Sabtu (30/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Kecemburuan dan amarah itu, kata S, sudah cukup lama akibat istrinya, EN, sering menunjukkan foto mesra dirinya dengan pria lain. Perempuan penjual jamu keliling itu, kata S, sering pergi ke Surabaya menemui pria lain yang diduga memiliki hubungan dengan korban.

"Dia seringkali pergi ke Surabaya kemudian memperlihatkan di HP-nya foto mesra-mesraan sama orang lain," jawab S, saat ditanya kenapa tega membunuh EN, istrinya sendiri.

EN sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di ranjang kamar rumahnya di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Kamis (7/10/2021) dini hari. S tidak menyebutkan sejak kapan istrinya suka memamerkan kemesraannya dengan pria lain, namun yang dapat diketahui pasti bahwa pasangan itu sudah pisah ranjang sejak 8 bulan sebelum kejadian.

Menurut S, dirinya memutuskan untuk berpisah ranjang dari EN setelah mengetahui adanya pria lain dalam rumah tangganya. S juga mengakui bahwa sebelum pisah ranjang dirinya jarang melakukan hubungan suami istri dengan korban. Dia membantah kabar bahwa dirinya mengalami gangguan seksual. Jika sekali waktu EN bersedia berhubungan badan dengan dirinya, kata S, EN akan mengatakan hal-hal yang tidak mengenakkan setelahnya.

"Dia yang tidak mau. (Kadang) mau tapi perkataannya sudah lain," ujar dia.

Saat berada di rumah, kata S, istrinya sering sibuk berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon atau saluran WhatsApp di depannya. Menurutnya, EN bahkan sering sengaja membuat S mengetahui pembicaraan mesranya dengan pria lain. Namun, EN, ujar S, belum pernah meminta cerai.

"Saya itu tidak pernah tidur malam. Maksudnya menghindari tahu hubungannya itu setiap hari lewat hp itu. Biar tidak mendengar," ujar S.

Tapi, ketika S terbangun dari tidurnya di ruang tengah di depan televisi malam itu, dia bergegas ke dapur mengambil alat yang biasa digunakan istrinya untuk menumbuk ramuan jamu. Alat penumbuk yang terbuat dari kayu yang biasa disebut alu itu dia ayunkan ke kepala EN sebanyak tiga kali ketika EN sudah tertidur di kamarnya.

Menurut polisi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB atau 30 menit sebelum anak kedua pasangan itu, R, pulang dari kerja dan mengetahui ibunya bersimbah darah. Otopsi terhadap jasad EN menunjukkan luka akibat benturan benda tumpul di bagian kanan dan kiri kepala yang membuat penjual jamu itu kehilangan nyawa. Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, S mengaku sakit hati oleh perkataan EN pada sore hari sebelum kejadian ketika S lupa mematikan pompa air.

"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," tutur Adhitya.

Namun, kata Adhitya, penganiayaan yang dilakukan S terhadap istrinya sebenarnya merupakan akumulasi dari permasalahan rumah tangga yang sudah lama akibat kehadiran pria lain. Selama 8 bulan terakhir sebelum kejadian, kata Adhitya, pasangan suami-istri itu pisah ranjang meskipun tetap tinggal dalam satu rumah.

Polisi menetapkan S sebagai tersangka pada kasus tewasnya EN dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww