Maling Mengaku Polisi Bekap Driver Ojol, Korban Dituding Kurir Narkoba Lalu Dianiaya

Maling Mengaku Polisi Bekap Driver Ojol, Korban Dituding Kurir Narkoba Lalu Dianiaya
Sabtu, 30 Oktober 2021 15:13 WIB

TANGERANG SELATAN, POTRETNEWS.com — Aksi pemerasan berkedok Polisi Gadungan terjadi di wilayah hukum POlres Tangerang sleatan. Kali ini, seorang driver ojek online (ojol) menjadi korban. Korban diketahui diculik dan diperas komplotan maling yang biasa beraksi di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.

Dijelaskannya, peristiwa tersbeut bermula ketika korban tengah mengambil pesanan dari aplikasi. Tanpa disangka, korban dicegat komplotan maling yang menyamar jadi polisi di tengah jalan.

"Awalnya korban sedang melakukan pekerjannya sebagai driver ojek online. Kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku," katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (29/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Iman menuturkan komplotan pencurian itu beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Kata Iman, kala itu korban tiba-tiba saja didatangi komplotan tersebut dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan roda empat yang dibawa oleh para pelaku. Ketika itu korban langsung dituduh sebagai seorang kurir narkoba dengan dasar pelaku yang mengantongi surat bertugas.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil. Korban diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku," ungkapnya.

Tak cukup melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung meminta korban memberikan ATM beserta nomor PIN. Akibat kekerasan dan ancaman yang dialami, korban pun terpaksa memenuhi permintaan dari komplotan pelaku tersebut.

"Karena tidak tahu korban takut dan terindimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta pinnya. Kemudian setelah dianiaya, dan diperas korban melaporkan ke Polres Tangsel," ungkapnya.

Sementara itu, Iman mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan lima orang polisi gadungan. Para tersangka tersebut antara lain PKI, FM, RA, GR, dan RA. Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 2 korek berbentuk senjata api, 1 buah borgol, 1 buah peneng KPK, 1 unit mobil, 8 lembar rekening koran, 1 baju dengan bercak darah, dan 4 buah handphone.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP," jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww