Terpidana Kasus Korupsi PT Inhutani IV di Riau yang Kabur Selama 18 Tahun Dibekuk di Palu Sulteng
![]() |
Penampakan terpidana kasus korupsi PT Inhutani IV saat berhasil ditangkap jaksa, Jumat (29/10/2021). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim gabungan Kejati Riau dan Kejari Inhil, berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi PT Inhutani IV, Riau tahun 2003, yang sudah kabur selama 18 tahun. Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini bernama Ir Mujiono. Dia ditangkap saat berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, penangkapan terhadap buronan terpidana ini dilakukan pada Jumat (29/10/2021), sekira pukul 11.00 WITA atau pukul 10.00 WIB."Tim gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejari Inhil dan Kejati Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejati Sulteng berhasil menangkap buron dari DPO Kejari Inhil atas nama Ir Mujiono,” kata Marvel.“Terpidana dalam kasus Korupsi PT Inhutani IV Riau yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar," imbuh Marvel.Penangkapan buron ini adalah berdasarkan permintaan bantuan pencarian atau penangkapan buron terpidana korupsi atas nama Ir Mujiono dari Kejari Inhil. Terpidana ini melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Akham Sophian

























