Kali Kedua, Petani Kopsa M dari Kampar Riau Datang ke Kantor PB NU

Kali Kedua, Petani Kopsa M dari Kampar Riau Datang ke Kantor PB NU
Jum'at, 29 Oktober 2021 09:22 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) kembali menerima kedatangan perwakilan petani dari Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Petani Kopsa M dari Riau ini sudah kedua kalinya mendatangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.

Untuk kedua kalinya ke PBNU, para petani itu menyerahkan sejumlah dokumen ke LPBHNU. Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua LPBHNU, Royandi Haikal. Setelah menerima sejumlah dokumen itu dari petani Kopsa M, ketua LPBHNU Royandi mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dokumen yang terdiri dari beberapa surat–surat.

“Akan mempelajari terlebih dahulu dokumen yang diserahkan oleh Petani Kopsa M ini. Setelah nanti dipelajari secara teliti, kita akan dampingi petani Kopsa M memperjuangkan haknya,” kata Ketua LPBHNU, Royandi Haikal kepada potretnews.com, Kamis (28/10/2021) di kantor PBNU, Jakarta.

Tampaknya LPBHNU menaruh simpatik atas sejumlah persoalan yang dihadapi petani Kopsa M yang berasal dari Riau itu. Sebab, Royandi langsung mengutus timnya untuk turun ke Riau dalam waktu dekat ini.

Adapun sejumlah persoalan yang tengah dihadapi petani Kopsa M mitranya PT Perkebunan Nusantara V saat ini, yakni hilangnya lahan milik petani Kopsa M seluas 400 hektar. Dimana lahan yang hilang tersebut diduga telah diserobot oleh salah satu perusahaan di Riau sejak tahun 2007.

Kemudian gagalnya kebun yang menyebabkan hancurnya pendapatan terhadap petani, padahal dari awal pembangunan pada tahun 2003 – 2017, kebun milik petani Kopsa M ini dikelola secara single managemen oleh perusahaan perkebunan milik negara, yakni PTPN V. Penilaian bahwa kebun milik petani Kopsa M ini gagal, hal tersebut mengacu terhadap hasil penilaian fisik kebun dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar pada tahun 2017. Tak hanya itu, pengurus Koperasi dan dua orang petani Kopsa M juga menjadi tersangka.

Pada waktu lalu, Kepolisian Resort Kampar memberikan keterangan pers atas penetapan tersangka terhadap Antony Hamzah selaku ketua Kopsa M. Dalam keterangan pers itu menyebutkan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020), jadi bukan perkara sengketa lahan.

Lalu keterangan lainnya juga menyebutkan perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Oknum Ketua Kopsa-M dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

Pada (15/10), Kasat Reskrim Polres Kampar Berry Juana Putra ketika dikonfirmasi mengapa pihaknya menyatakan penetapan tersangka terhadap ketua Kopsa M bukan perkara sengketa lahan dan tidak ada kaitannya dengan petani Kopsa M. Ia menjawab bahwa penetapan tersangka terhadap Antony Hamzah sudah melalui penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur.

Sedangkan dua orang petani Kopsa M ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar melalui laporan dari pihak PTPN V karena dituduh melakukan penggelapan.

Persoalan pelik lainnya yang dihadapi petani Kopsa M saat ini adalah belum juga dicairkannya hasil penjualan buah mereka oleh PTPN V sebesar Rp3,4 miliar. Akibatnya, petani dan buruh panen di Kopsa M belum juga menerima pembayaran gaji.

Selain itu, akibat belum dicairkannya penjualan buah ini menyebabkan ratusan buruh panen melakukan pemogokan kerja. Dampak dari pemogokan kerja ini, lantas memaksa aktivitas produksi buah sawit di Kopsa M harus terhenti. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww