Seorang Polisi di Sumut Isap Sabu sebelum Cabuli Istri Tersangka Narkoba

Seorang Polisi di Sumut Isap Sabu sebelum Cabuli Istri Tersangka Narkoba
Kamis, 28 Oktober 2021 15:17 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Institusi Polri di Indonesia saat ini menjadi sorotan. Deretan kasus yang dilakukan sejumlah oknum Polisi nakal mencoreng institusi penegak hukum tersebut. Baru-baru ini, seorang oknum Polisi di Deliserdang, Sumatera Utara diduga mencabuli, memeras dan melarikan sepeda motor istri tersangka narkoba.

Mirisnya lagi, sebelum mencabuli istri tersangka narkoba tersebut, oknum polisi itu menghisap sabu terlebih dahulu. MU (19), istri tersangka kasus narkoba mengaku dibawa oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ke kamar hotel.

Pengakuan MU ia tulis di surat terbuka. Dalam surat terbuka itu, MU membeberkan ulah busuk Bripka Rahmat Hidayat Lubis, anggota Polsek Kutalimbaru. Lewat surat itu, MU mengatakan dirinya diajak ke hotel oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis. Di hotel tersebut, Bripka Rahmat Hidayat Lubis nyabu sambil minta Rp 30 juta pada MU. Uang ini nantinya akan dijadikan jaminan, dengan dalih agar suami MU bernama Sayed Maulana bisa dibebaskan dari kasus narkoba.

"Pada saat saya bertemu dengan RHL, saya dibawa ke hotel dan oknum polri RHL sambil menggunakan narkotika shabu shabu di depan saya," kata MU, dalam surat pernyataannya yang diterima Tribun Medan, Kamis (28/10/2021).

Terkait hal ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak akan memeriksa urine Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

"Iya (tes urine), kami masih melakukan pendalaman. Tetapi nanti akan saya cek kembali (pernyataan itu)," kata Donald Simanjuntak, Kamis (28/10/2021).

Sampai saat ini, Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Tetapi proses pemeriksaan masih berfokus pada pencabulan yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis terhadap MU.

"Kami masih memeriksa terkait dengan kode etik masalah persetubuhan," lanjutnya.

Terkait kasus dugaan rudapaksa dan pemerasan terhadap istri pelaku narkoba, Polda Sumut tidak main-main. Delapan orang personel Polsek Kutalimbaru dicopot dari jabatannya. Apabila terbukti, Bripka Rahmat Hidayat Lubis akan dipecat dari kepolisian.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak marah besar setelah mengetahui ada oknum penyidik di Polsek Kutalimbaru yang diduga cabuli istri pelaku narkoba. Akibat kasus ini, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya Ipda Syafrizal dicopot.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Kapolda mengatakan, tindakan oknum penyidik Aiptu DR yang diduga cabuli istri pelaku narkoba dan melakukan tindak pemerasan bersama diduga Bripka RHL benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri.

Atas tindakan unprosedural itu, Kapolda berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya. Dia tidak akan main-main dalam memberikan sanksi, bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik kesatuan. Terlebih, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.

"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," tegasnya.

Informasi beredar, Bripka RHL yang turut diduga melakukan pemerasan bersama Aiptu DR disebut-sebut sudah beberapa kali terlibat kasus pidana. Namun yang bersangkutan tidak dicopot.

Berkaitan kasus ini, Kapolda belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya, Ipda Syafrizal sempat diperiksa Propam Polda Sumut. Kedua pejabat di Polsek Kutalimbaru itu diperiksa terkait kasus adanya oknum penyidik cabuli istri pelaku narkoba.

Bukan cuma diduga cabuli istri pelaku narkoba, oknum penyidik bernama Aiptu DR juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian motor milik MU, istri pelaku narkoba yang diduga ia lecehkan.

"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).

Hadi mengatakan, saat ini kedua pejabat tersebut masih dalam pemeriksaan. Jika keduanya terbukti terlibat dan mengetahui ulah anak buahnya, namun keduanya membiarkan saja, kemungkinan Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dijatuhi sanksi.

"Kita lihat dulu seperti apa nanti," kata Hadi.

Terpisah, Kepala Lingkungan I, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Hakim Muddin mengatakan, memang di wilayahnya sempat ada penggerebekan yang dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru. Penggerebekan dilakukan di satu kos-kosan yang ada di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu.

Adapun kos-kosan tersebut milik Erfaleni.

Menurut Hakim, penggerebekan dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu. Saat itu, petugas Polsek Kutalimbaru menangkap dua orang penghuni kos-kosan yakni Sayed Maulana dan Andi Subrata.

"Saya proses (penangkapan) nya tidak melihat, hanya mengetahui saja informasi dari ibu kos kalau ada penangkapan. Karena saya tidak dilibatkan," kata Hakim.

Menurut informasi, Sayed Maulana adalah suami dari MU, perempuan yang diduga dicabuli dan diperas oleh Aiptu DR. Disinggung mengenai informasi ini, Hakim tidak tahu pasti apakah satu dari dua penghuni kos tersebut sudah menikah. Sebab, penghuni kos tidak melaporkan identitasnya secara lengkap pada hakim.

Informasi berkembang, saat ini MU, perempuan yang kabarnya sempat dicabuli oknum penyidik sudah pulang ke rumah orangtuanya di Aceh. Sebelumnya, dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut.Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR dan Bripka RHL.

Menurut informasi, Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU, istri tersangka kasus narkoba. Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil. Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang diperiksa Propam Polda Sumut. Namun, Hadi tidak mendetail siapa lagi yang ikut diperiksa.Apakah Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak, Hadi belum menjelaskannya.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan Propam," kata Hadi, Kamis (21/10/2021).

Informasi diperoleh www.tribun-medan.com di kepolisian, kasus dugaan pencabulan, pemerasan, pencurian ini berawal ketika penyidik Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/5/2021) lalu, penyidik Polsek Kutalimbaru menemukan Sayed Maulana, suami dari MU bersama rekannya Andi Subrata menguasai narkoba. Lalu, Sayed dan Andi dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Namun keduanya tidak langsung dibawa ke mako. Keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas. Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku meminta uang. Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang, melansir Tribunnews.com.

Sementara Aiptu DR, disebut mengajak MU bertemu di satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itupula MU diduga dicabuli Aiptu DR.

Motor MU ikut diambil dan dibawa oleh Aiptu DR. Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti ketika dikonfirmasi tak mau menjawab telepon. Berulangkali dihubungi wartawan Tribun Medan, Hendri tak merespon soal pemeriksaan anak buahnya di Propam Polda Sumut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww