Selama 3 Tahun Sudah 4 Oknum Lurah di Kota Pekanbaru Terjerat Hukum

Selama 3 Tahun Sudah 4 Oknum Lurah di Kota Pekanbaru Terjerat Hukum
Rabu, 27 Oktober 2021 16:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dengan ditangkapnya seorang oknum lurah di Kota Pekanbaru, total sudah ada 4 oknum lurah yang terjerat hukum selama 3 tahun ini. Mantan Lurah Maharani, ZU diduga membuat proyek tipu-tipu untuk meraup uang miliar rupiah.ZU bukanlah oknum lurah pertama di Kota Pekanbaru yang tersangkut masalah hukum.

Ada beberapa orang lurah yang terpaksa berurusan dengan hukum. Catatan Tribunpekanbaru.com, total sudah ada empat oknum lurah yang terpaksa berurusan dengan hukum. Mereka terjerat hukum sejak tahun 2018 silam.

Ada RA yang terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau pada November 2018 silam. Ia juga terjerat hukum dalam pengurusan surat tanah

Lurah Tirta Siak berinisial AN terjerat dugaan kasus pengurusan tanah pada September 2021 lalu. Ada HS, oknum Mantan Lurah Sidomulyo Barat yang terjerat hukum pada Maret 2021 lalu akibat pengurusan tanah.Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengingatkan jajaran lurah di Kota Pekanbaru. Ia berpesan agar lurah bisa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi atau tupoksi.

"Jadi para lurah saya ingatkan agar bisa bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (27/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Menurutnya, lurah harus menjalankan tugas sesuai dengan program yang sudah disusun.Mereka jangan sampai membuat kegiatan yang tidak tertuang dalam program kerja. Apalagi membuat proyek fiktif demi keuntungan sendiri.Ia menegaskan bakal mempersilakan aparat hukum memproses oknum lurah yang kedapatan melanggar hukum.

Dirinya mengimbau agar kesalahan lurah-lurah sebelumnya bisa jadi pelajaran. Lurah yang masih bertugas saat ini jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama.

"Yang salah itu jangan diikuti, jangan membuat kegiatan yang tidak ada dalam program, apalagi masalah proyek. Ini malah proyek fiktif pula yang dibuat," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww