Oknum LSM Antikorupsi Divonis 4 Tahun karena Terbukti Peras dan Ancam Kepala Desa
![]() |
PURWOKERTO, POTRETNEWS.com — Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi Siswo Subroto (57) divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, JawaTengah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (25/10/2021), Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancama kekerasan.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntun umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Oki Bogitama selama enam tahun penjara. Sebelumnya, Siswo Subroto didakwa memeras lima orang kades di Kecamatan Kemranjen dengan nilai total sebanyak Rp 375 juta. Ketua Paguyuban Kades Satria Praja Saifuddin menyambut baik putusan tersebut."Bagi kami tidak masalah hakim menjatuhkan vonis empat tahun, yang penting hukum telah ditegakkan, yang salah dinyatakan bersalah," kata Saifuddin kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/10/2021), melansir Kompas.com.Saifuddin berharap, ke depan kasus serupa tidak terulang kembali.Akham Sophian

























