Wanita 21 Tahun di Natuna Kepri Diduga Tipu Ratusan Orang, Berhasil Dapat Uang Rp500 Juta Hanya dengan Modal Promo di Medsos

Wanita 21 Tahun di Natuna Kepri Diduga Tipu Ratusan Orang, Berhasil Dapat Uang Rp500 Juta Hanya dengan Modal Promo di Medsos
Selasa, 26 Oktober 2021 09:25 WIB

POTRETNEWS.com — Gadis muda ini telah menipu ratusan orang dengan modal promosi di media sosial. Ia telah behasil mengumpulkan uang dari aksi tipu-tipunya itu sekira RP 500 juta. Para korban umumnya tergiur oleh keuntungan yang diperoleh dari investasi yang ditawarkan pelaku.

Namun bejalan waktu, korban baru syok karena uang yang sudah setorkan ternyata tidak pernah lagi kembali ke tangan. Korban kemudian menuntut kembali hingga kasus ini sampai ke pihak kepolisian.

Begini Kisahnya

Kasus penipuan dengan modus investasi bodong terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah perempuan muda berinisial DP (21). Ia menipu sejumlah warga lewat media sosial.

DP menawarkan keuntungan besar lewat investasi yang ia buat. Akibat perbuatannya, 251 korban mengalami kerugian hingga total ratusan juta rupiah. Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian yang didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, membenarkan kejadian ini.Kasus bermula sekitar bulan Juni 2021 DP membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves.

Investasi tersebut menawarkan kepada masyarakat luas agar memberikan uang.Kemudian dijanjikan setelah 5 hari sampai dengan 15 hari uangnya disetor akan mendapat keuntungan 15 persen hingga 30 persen dari uang yang disetorkan.

"Cara tersangka menawarkan kepada masyarakat luas adalah dengan menggunakan akun sosial story Whatsapp dan story Instagram tersangka hingga masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda beda."

"Bahkan ada beberapa korban yang ikut usaha investasi dengan memberikan uang dengan cara ditransfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers, Sabtu (23/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Namun, setelah menerima uang dan dalam jangka waktu yang ditentukan, tersangka tak kunjung memberikan keuntungan sesuai janji awalnya. Sehingga korban meminta agar uang modal dikembalikan, namun oleh tersangka tidak dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara menambahkan bahwa diperkirakan jumlah korban yang ikut usaha investasi ada sebanyak 251 orang dengan jumlah uang yang berbeda dan diperkirakan sebesar Rp 500 juta.Barang bukti yang diamankan petugas adalah, Bukti transfer dari bank Syariah Mandiri a.n Darina ke Bank BRI a.n tersangka, 1 (satu) buah buah buku tulis yang berisi data nasabah.

Rekening koran Bank BNI a.n tersangka, Rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM a.n tersangka, Buku Tabungan bank BNI dan ATM a.n tersangka, 1 (satu) buah handphone iPhone 11 promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan stori WhatsApp dan Instagram tersangka, 1 (satu) buah kasur warna abu abu dan 1 (satu) lemari plastik warna putih.

"Dengan demikian, atas perbuatan tersangka DP (21) telah melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Natuna. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww