Berharap Untung Besar, Pria Ini Pakai Uang Hasil Ngamen Rp3 Juta untuk Bisnis Sabu

Berharap Untung Besar, Pria Ini Pakai Uang Hasil Ngamen Rp3 Juta untuk Bisnis Sabu
Selasa, 26 Oktober 2021 14:32 WIB

SURABAYA, POTRETNEWS.com — Seorang pria asal Dupak, Bangunrejo, Surabaya, bernisial MH (31) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini diringkus di dalam rumahnya di kawasan Dupak, Surabaya, pada Rabu (20/10/2021).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berisi sabu-sabu.

"Ada empat plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram," kata Daniel, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021), melansir Tribunnews.com.

Daniel menuturkan, pelaku ini tergiur untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut karena akan mendapatkan keuntungan besar. Daniel pun menceritakan kronologi pelaku mendapatkan barang haram tersebut.Menurut Daniel, pelaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang bernisial AP yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti narkoba jenis sabu itu dari AP (DPO) sebanyak 3 gram seharga Rp 3.000.000," kata Daniel.

Ketika sabu itu laku terjual, pelaku baru membayar sejumlah uang kepada AP dengan cara mentransfer. Pelaku masuk ke bisnis terlarang itu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari barang haram tersebut.

"Tersangka MH membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan AP, termasuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.

"Kami sedang mendalami untuk mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini, seperti AP yang berstatus DPO dan jaringan lain di atasnya," tutur Daniel.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti lain selain narkoba, yakni satu buah skrop sedotan plastik, satu bendel plastik, satu buah timbangan elektrik, satu buah tas selempang, dan satu ponsel. Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww