Oknum Kades di Rokan Hulu Riau Minta Bayaran Rp2 Juta Setiap Pembuatan Surat Tanah

Oknum Kades di Rokan Hulu Riau Minta Bayaran Rp2 Juta Setiap Pembuatan Surat Tanah
Kamis, 21 Oktober 2021 15:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau menangkap Kepala Desa Rokan Timur berinisial SS, atas kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah. Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, SS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (19/10/2021).

"Dalam operasi ini, kita menangkap Kepala Desa Rokan Timur berinisial SS dan Kepala Urusan Tata Usaha Desa Rokan Timur berinisial SU. Mereka melakukan pungli kepada warga yang mengurus surat tanah," ujar Eko kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021), melansir Kompas.com.

SS dan SU ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rohul. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap ulah kepala desa, yang meminta uang ketika warga membuat surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan riwayat tanah (SKRT).

"Kita tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan proses pembuatan SKRT dan SKGR setiap persil dipungut biaya Rp 2 juta oleh kepala desa," ujar Eko.

Usai menerima laporan keberatan warga terhadap pungutan tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. Pada Selasa, sekitar pukul 15.45 WIB, Tim III Satpol PP Rokan Hulu mendapat informasi bahwa ada orang yang akan membuat SKRT dan SKGR ke kantor Desa Rokan Timur.

"Setelah menerima laporan warga, tim kemudian melakukan penyelidikan ke Kantor Desa Rokan Timur. Ternyata, kami menemukan retribusi sebanyak 10 kavling yang harganya masing-masing Rp 2 juta. Total uang yang ditemukan Rp 20 juta," kata mantan Polisi Kepulauan Meranti itu. Ketua.

Di ruang kerja SS, petugas juga menemukan 10 lot SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh SS.

"SS dan SU serta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kepala desa dan bawahannya itu terancam hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww