Home > Berita > Umum

PTPV V Tagih Setoran Cicilan Kredit ke Petani Kopsa M, padahal Hasil Penjualan Buah belum Dicairkan

PTPV V Tagih Setoran Cicilan Kredit ke Petani Kopsa M, padahal Hasil Penjualan Buah belum Dicairkan

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Rabu, 20 Oktober 2021 19:33 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — PT Perkebunan Nusantara V selaku bapak angkat atau avalist dari Koperasi Petani Sawit Makmur di Desa Pangkalanbaru, Siak Hulu, Kampar, Riau, hingga saat ini perusahaan perkebunan milik negara itu belum juga mencairkan hasil penjualan buah sawit milik anak angkatnya sebanyak Rp3,4 miliar. Namun badan usaha milik negara (BUMN) ini sudah menagihkan kekurangan setoran cicilan kredit pada Agustus 2021.

Pada bagian lain, PTPN V sampai hari ini belum juga mencairkan hasil penjualan buah pada Agustus, September dan Oktober 2021.

Penagihan itu disampaikan pihak PTPN V ke Kopsa M melalui surat dengan nomor U.5-PLS/SGO/SPA/SGH/X/273/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 ditandatangani oleh Pj Manajer Kebun/KKPA atas nama Muhammad Rudi.

Surat dengan logo PTPN V ini diserahkan ke Kopsa M oleh mandor PTPN V bernama Elon Butar – Butar pada Selasa, 19 Oktober 2021. Di dalam surat ini berbunyi Berita Acara Pernyataan Hutang (BAPH) sampai dengan Desember 2020 KUD Sawit Makmur telah menggunakan pinjaman dana kredit PT. Bank Mandiri Palembang dan Prefinancing PTPN V sebesar Rp138.517.324.910.

Adapun rincian utangnya, jumlah hutang ke Bank Mandiri sebesar Rp35.007.282.507 dan jumlah utang ke PTPN V sebesar Rp103.440.042.403, jika ditotalkan maka utang KUD Sawit Makmur sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp138.517.324.910.

Dalam surat ini Kopsa M melalui rincian hutang tersebut harus membayarkan kewajiban plus bunga pada tahun 2021 dan dapat dibayarkan dengan estimasi hutang pokok sebesar Rp15.000.000.000. Kemudian estimasi bunga sebesar Rp4.052.422.000, maka jika ditotalkan Rp19.052.422.000.

Sedangkan kewajiban cicilan kredit yang harus dibayarkan oleh Kopsa M pada Agustus 2021 sebesar Rp1.069.801.667.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akibat belum dicairkannya hasil penjualan buah milik petani Kopsa M oleh PTPN V sampai saat ini berdampak kepada pemogokan kerja yang dilakukan buruh panen Kopsa M. Selama dua bulan lebih aktivitas produksi buah di kebun Kopsa M itupun menjadi lumpuh.

Manajemen PTPN V telah berulang kali dikonfirmasi oleh potretnews.com guna mempertanyakan apa alasan perusahaan perkebunan ini tak juga mencairkan hasil penjualan kebun milik petani Kopsa M. Namun sampai saat ini Chief Executive Officer (CEO) PTPN V Jatmiko K Santosa, Executive Vice President (EVP) Plasma/KKPA PTPN V Arief Subhan Siregar dan Pj Manajer Kebun/KKPA PTPN V Muhammad Rudi tak juga menjawab satu pun pertanyaan dari awak koran online ini.

Mandor I PTPN V, Elon Butar – Butar ketika dikonfirmasi pada Selasa (19/10), membenarkan kalau dirinya yang menyerahkan surat penagihan setoran cicilan kredit tersebut.

“Iya itu surat kewajiban cicilan,” kata Elon Butar – Butar.

Lalu, saat ditanyai mengenai bagaimana petani Kopsa M bisa membayarkan cicilan tersebut, sedangkan PTPN V saat ini belum juga mencairkan hasil penjualan buah milik Kopsa M pada Agustus 2021 sebesar Rp2,4 miliar. Elon langsung mengatakan bahwa pihak Kopsa M yang sampai saat ini belum menyerahkan Daftar Penggunaan Uang (DPU). Padahal pengurus koperasi ketika saat itu juga dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka telah sebanyak tiga kali menyerahkan DPU kepada PTPN V.

Alasan dari salah satu mandor ini pun juga berbeda dengan surat balasan dari PTPN V kepada Kopsa M terkait pencairan dana yang berada di rekening bersama atau escrow account. Surat dengan nomor U.5-PLS/SGO/SPA/SGH/X/138/VIII/2021 tertanggal 27 Agustus 2021 menyampaikan alasan PTPN V mengapa tidak mau mencairkan hasil penjualan buah milik Kopsa M.

Surat itu menyebutkan bahwa pihak PTPN V menerima informasi pada 4 Juli 2021 mengenai pelaksanaan rapat anggota luar biasa (RALB) untuk perubahan kepengurusan Kopsa M yang baru pada periode 2021-2026. Kemudian PTPN V menyatakan telah menerima surat dari kepengurusan Kopsa M versi RALB pada 24 Agustus 2021 hal pemberitahuan kepengurusan Kopsa M dan koordinasi upah pekerja serta bagi hasil petani pada Agustus 2021, yang mana kepengurusan Kopsa M dari hasil RALB tersebut meminta agar hasil penjualan TBS yang saat ini berada di escrow account agar tidak lagi dicairkan kepada kepengurusan periode 2016-2021 (Antony Hamzah).

Selain itu, PTPN V beralasan mereka menjunjung prinsip kehati-hatian, maka memerlukan penegasan dari pihak yang berwenang mengenai pengurus koperasi mana yang berhak atas anggaran tersebut.

Alasan butuh penegasan dari pihak yang berwenang ini juga menjadi pertanyaan, siapa pihak berwenang yang mereka maksud?. Jika pihak berwenang tersebut adalah Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, berdasarkan informasi yang beredar di media, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar Henry Dunan telah menyatakan kalau kepengurusan yang sah di Kopsa M adalah pengurus periode 2016 – 2021, yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Antony Hamzah. Bahkan Henry Dunan pun menyebut kalau pengurus versi RALB tidak memenuhi standar sesuai AD/ART yang berlaku di koperasi.

Potretnews.com juga mengonfirmasi CEO PTPN V dan Pj Manajer Kebun Plasma/KKPA PTPN V pada Selasa (19/10), perihal surat penagihan kekurangan setoran cicilan kredit tersebut. Namun sampai berita ini terbit CEO PTPN V tak juga menjawab pertanyaan awak koran online ini meskipun terlihat pesan yang dikirimkan lewat whatsapp telah bertanda biru centang dua. Adapun pesan yang dikirimkan ke CEO PTPN V adalah mengenai pertanyaan bagaimana petani Kopsa M bisa bayar cicilan, sedangkan PTPN V sampai detik ini saja belum juga mencairkan hasil penjualan buah petani Kopsa M sebesar Rp3,4 miliar.

Begitu juga dengan Pj Manajer Kebun Plasma/KKPA PTPN V Muhammad Rudi, pertanyaan yang sama juga dikirim lewat pesan WhatsApp, namun pertanyaan tersebut juga tak dijawab. ***

Kategori : Umum, Kampar
wwwwww