Ibu Kepsek Ini Habiskan Sisa Pensiun di Penjara gara-gara Tilap Dana BOS

Ibu Kepsek Ini Habiskan Sisa Pensiun di Penjara gara-gara Tilap Dana BOS

Nurmala Dewi (56) oknum mantan kepala SD 79 Palembang yang diduga korupsi dana BOS sempat buron selama hampir satu tahun, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Selasa (14/9/2021) malam.

Jum'at, 15 Oktober 2021 19:31 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com — Dugaan kasus penyalahgunaan dana BOS di SD N 79 Kota Palembang kini semakin dekat dengan proses hukum di Pengadilan. Hal ini ditandai dengan dilimpahkannya berkas kasus ini dari JPU Ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Benar hari ini berkas dan kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SDN 79 Palembang telah kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH saat dikonfirmasi setelah pelimpahan, Kamis (14/10/2021).

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan Nurmala Dewi (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 79 ini. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala SD untuk melakukan penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut.

Hendi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja mengambil dana BOS setiap kali pencairan. Disinyalir uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana BOS sebagaimana mestinya.

"Adapun total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 457.553.000," jelas Hendi.

Diketahui, Nurmala Dewi sempat membuat susah penyidik karena melarikan diri hingga menjadi buronan selama kurang lebih satu tahun.

Hingga akhirnya dia berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Selasa (14/9/2021) malam, melansir Tribunnews.com.

Nurmala Dewi ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai, Banyuasin-Sumatera Selatan. Petugas kemudian membawa perempuan paruh baya itu ke Kejari Palembang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Menutupi wajah menggunakan kain yang dikenakannya, tersangka berjalan cepat seraya menghindari awak media di Gedung Kejari Palembang.

Kini Nurmala Dewi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dia terancam dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Dirubah Didalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Telah Dirubah Didalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww