Gawat, Pinjol Ilegal Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno

Gawat, Pinjol Ilegal Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno
Kamis, 14 Oktober 2021 21:27 WIB

TANGERANG, POTRETNEWS.com — Sebuah perusahaan pinjaman online ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten digerebek jajaran Polda Metro Jaya pada Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan kantor pinjaman online atau pinjol ilegal itu turut diamankan puluhan karyawannya. Polisi mengungkapkan bahwa perusahaan pinjol ilegal tersebut dalam menagih utang nasabahnya dengan ancaman gambar porno.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021),melansir Suara.com.

Menurut Yusri, ancaman dengan memperlihatkan gambar-gambar porno itu membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.

Tak hanya itu, pinjol ilegal itu juga menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman.

"Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," terang Yusri.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan mintai keterangan guna pengembangan penyelidikan. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan untuk dimintai keterangannya. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww