Eks Ketua Golkar dan Mantan Ketua PAN Riau Bergabung ke NasDem

Eks Ketua Golkar dan Mantan Ketua PAN Riau Bergabung ke NasDem

Annas Maamun (nomor 2 dari kanan) dan Irwan Nasir (nomor 2 dari kiri) saat dipasangkan jaket NasDem oleh unsur DPP/F-ISTIMEWA.

Rabu, 13 Oktober 2021 23:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua tokoh kondang di Riau yakni mantan Gubernur Annas Maamun dan eks Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir resmi diperkenalkan sebagai kader baru Partai NasDem. Keduanya diperkenalkan saat DPW Partai NasDem Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Pekanbaru. Saat perkenalan, kedua tokoh langsung dipakaikan jaket Partai NasDem oleh Ketua DPW Willy Aditya dan Wakil Ketua DPP Nasdem, Ahmad Ali.

”Benar, malam ini selesai Rakorwil dan kita perkenalkan. Dua tokoh baru bergabung ke NasDem, Annas Maamun dan Irwan Nasir," ucap Wakil Ketua DPW NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis usai penutupan Rakorwil di Hotel Premiere, Rabu (13/10/2021).

Dedi mengatakan keduanya bergabung ke DPW NasDem setelah mengikuti berbagai rangkaian kegiatan. Hanya saja statusnya bergabung baru disampaikan malam ini di Rakorwil yang dihadiri kader.

Tak banyak kata-kata yang diucapkan oleh kedua keder baru NasDem. Termasuk soal jabatan keduanya juga belum ditentukan. ”(Struktur jabatan di NasDem) belum, hari ini baru bergabung saja resmi. Belum ada (ditentukan) untuk jabatan," ujar Dedi yang juga menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) NasDem Riau, melansir detikcom.

Annas Maamun sebelumnya adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Riau dan juga mantan Gubernur Riau. Sedangkan Irwan tercatat eks bupati Kepulauan Meranti dan terakhir menjabat Ketua DPW PAN Riau.

Gabungnya Annas ke Partai NasDem juga sempat membuat ramai dunia perpolitikan di Riau Juni lalu. Di mana viral foto Kartu Anggota Keanggotaan Annas Maamun di Partai NasDem. Annas Maamun sendiri pernah mendekam di penjara atas kasus korupsi. Ia dihukum 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam dua kasus suap.

Annas Maamun kemudian mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres Nomor 23/G Tahun 2019 pada Oktober 2019. Hukuman Annas yang tadinya 7 tahun penjara berkurang menjadi 6 tahun penjara. Annas kemudian bebas dari penjara akhir September 2020 lalu. Tidak lama setelah bebas, pria yang akrab disapa Atuk Annas tersebut langsung beraksi menggaungkan isu pemekaran provinsi.

"Ini Provinsi Riau Pesisir jadi Pak, yakinlah. Saya targetkan tiga bulan lagi jadi Provinsi Riau Pesisir, betul Pak, sebab, saya kenal orang itu," kata Annas di rapat paripurna yang disambut dengan tepuk tangan saat Rrapat paripurna hari hari jadi Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (4/10/2020). ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Politik, Riau
wwwwww