Dihukum Mati, Rumah & Mobil Eks Sipir LP Bengkalis yang Jadi Bandar Sabu.Dirampas Negara
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mahkamah Agung (MA) menghukum mati mantan sipir Suci Ramadianto karena menjadi bandar narkoba dengan menyelundupkan 10 kg sabu dari Malaysia. Setelah itu, jaksa kembali menyeret Suci ke pengadilan dengan pasal pencucian uang.
Karena sudah mengantongi hukuman mati, maka Suci tidak lagi dijatuhkan hukuman. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyatakan terdakwa Suci Ramadianto bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika (sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto oleh karena itu dengan pidana penjara dan denda nihil," demikian bunyi putusan PT Pekanbaru yang dilansir websitenya, Senin (11/10/2021), melansir Tribunnews.com.Majelis tersebut menganulir hukuman 10 tahun penjara di tingkat pertama karena Suci statusnya terpidana mati sehingga tidak bisa lagi dikenakan pidana. Selain itu, rumah dan mobil hasil kejahatan narkoba dirampas untuk negara."Satu kapling tanah seukuran 10 M x 17 M di daerah sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau dan satu unit mobil Mazda warna Hitam B 1488 BZL dirampas untuk negara," ujar majelis.Akham Sophian

























