Usai Diajak Beli Baju, Siswi SMP di Bukittinggi Ini Malah Diajak Tidur di Hotel

Usai Diajak Beli Baju, Siswi SMP di Bukittinggi Ini Malah Diajak Tidur di Hotel

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Minggu, 10 Oktober 2021 16:13 WIB

BUKITTINGGI, POTRETNEWS.com — Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Provinsi Sumatra Barat. Kali ini seorang Siswi SMP di Bukittinggi, Sumatera Barat, A (15) ditiduri oleh seorang pemuda berinisial E (25) di lamar hotel.

Di kamar hotel tersebut, E menggauli A hingga berulang kali. Sebelumnya, A dibujuk E diantar ke sekolah. Namun bukan ke sekolah, Siswi SMP itu malah diajak ke toko pakaian. Di sana, A dibelikan baju oleh E.

"Tersangka kami tangkap pada Jumat (8/10/2021) malam setelah adanya laporan masyarakat," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudah, melansir kompas.com, Ahad (10/10/2021).

Tiara menceritakan peristiwa berawal dari A yang menunggu angkot ke sekolah pada Kamis (7/10/2021). Kemudian, tersangka E menghampiri korban dan menawarkan mengantarkan ke sekolah dengan sepeda motornya.

Korban yang sudah mengenal tersangka menerima ajakan pelaku dan kemudian naik sepeda motor pelaku. "Namun, tersangka bukan langsung mengantar korban ke sekolah tapi singgah di toko baju untuk membelikan korban baju baru," kata Tiara.

Setelah dibelikan baju, korban dibujuk rayu untuk ikut dengan tersangka ke sebuah hotel. "Karena termakan bujuk rayu, korban ikut ke hotel dan tiba di hotel korban dicabuli dengan ancaman," kata Tiara.

Kasus terungkap setelah orangtua korban merasa kehilangan karena anaknya A tidak kunjung pulang dari sekolah. E kemudian memberitahu orangtua korban bahwa A ada di sebuah hotel. "Kemudian orang tua korban menjemput korban dan kemudian dibawa ke rumah," ujar Tiara. Tiba di rumah, A menceritakan kejadian yang dialaminya.

E yang saat itu berada di rumah orangtua korban akhirnya menjadi sasaran amuk keluarga korban dan warga sekitar. "Beruntung saat itu datang Bhabinkantibmas Aipda Roni Eka Putra yang melerai kejadian itu dan menghubungi Polres Bukittinggi," kata Tiara.

Setelah itu, tersangka yang babak belur ditangkap tim Polres Bukittinggi di rumah orangtua korban. "Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Tiara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww