Remaja Bacok Satpam Tempat Dirinya Pernah Sekolah Hanya gara-gara Ditegur saat Merokok

Remaja Bacok Satpam Tempat Dirinya Pernah Sekolah Hanya gara-gara Ditegur saat Merokok

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Minggu, 10 Oktober 2021 17:14 WIB
BEKASI, POTRETNEWS.com — Perkara sepele ternyata bisa membuat orang gelap mata. Ditegur sedikit marah. lalu ajak kawan sambil membawa pisau. Hal tersebut dilakukan oleh salah seorang remaja yang merupakan alumni salah satu SMK di Bekasi. Siang hari ia nongkrong di depan tempat ia pernah sekolah. Kemudian seorang satpam menegurnya karena saat itu pelaku sedang merokok. Namun teguran tersbeut justru membuat pelaku sakit hati. Malam hari ia kembali ke lokasi. Kali ini ia membawa temannya. Selanjutnya ia menyerang korban dan langsung menikamnya menggunakan pisau.

Begini kronologi lengkapnya
Petugas satpam salah satu SMK Kabupaten Bekasi, bernama Misar (47) dibacok menggunakan senjata tajam oleh remaja berinisial A (17).

Kapolsek Sukatani AKP Akhmadi mengatakan, pembacokan itu terjadi pada Kamis (7/10/2021) malam. "Pelaku berinisial A. Jadi dia ini mantan siswa SMK itu, saat ini pelakunya sudah kami amankan," kata Akhmadi melansir tribunnews.com, Ahad (10/10/2021).

Akhmadi menjelaskan, pada hari kejadian, pelaku sedang menongkrong sambil merokok di depan sekolah. Korban kemudian menegurnya. "Dia (pelaku) memang sering nongkrong di situ, merokok di depan sekolah. Karena satpam ini peduli, dia enggak mau pelajar lain ketularan, jadi ditegurlah," jelas Akhmadi.

Pelaku rupanya tidak terima. Malam harinya, dia datang lagi ke sekolah untuk menemui korban yang telah menegurnya. Pelaku datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Pelaku lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam dan mengenai perut sebelah kiri.

"Setelah menyerang, pelaku langsung melarikan diri. Korban diselamatkan sama warga dan dibawa ke rumah sakit," tutur Akhmadi. Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban.

Korban menyakini bahwa pelaku merupakan mantan siswa yang ditegurnya ketika merokok. "Jadi kami tanya ke korban, dia mengenali pelakunya. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," ucap Akhmadi.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Sukatani. Dia dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kejahatan yang dilakukan para remaja tentu harus menjadi perhatian seius. Terutama bagi para orang tua agar lebih intens memperhatikan pergaulan anaknya. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww