Sejoli yang Sedang Berteduh Dituduh Berzina, padahal Modus untuk Mengambil Tas dan Ponsel

Sejoli yang Sedang Berteduh Dituduh Berzina, padahal Modus untuk Mengambil Tas dan Ponsel
Sabtu, 09 Oktober 2021 19:39 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com — Polresta Padang mengamankan pengancam pasangan yang berteduh saat hujan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan tindak pidana ini terjadi di pinggir Jalan Juanda, Kelurahan Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku yang kita amankan ada satu orang bernama DAS (18) warga Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (9/10/2021), melansir Tribunnews.com.

DAS (18), kata dia, berhasil diamankan tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/507/X/2021/Spkt/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, 07 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, pelaku diduga mengambil barang-barang berharga milik korbannya seorang mahasiswa bernama Ranti (21) warga Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.

"Kejadian ini berawal sekitar pukul 23.30 WIB korban bersama teman laki-lakinya bernama Fandi berhenti dengan sepeda motor di pinggir Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang," katanya.

Mereka berdua berniat berhenti untuk berteduh karena sedang turun hujan lebat. Namun, datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih manghampirinya.

"Salah satu dari kedua laki-laki tersebut menuduh teman laki-laki korban bernama Fandi berbuat asusila dan diancam akan dipanggil warga," katanya.

Sedangkan pelaku satunya lagi berputar-putar di dekat korban sambil mengambil tas milik korban yang tergantung di depan plat sepeda motor Fandi.

"Tanpa disadari oleh korban dan Fandi. Setelah itu kedua laki-laki tersebut pergi meninggalkan korban, dan barulah pelapor menyadari bahwa tasnya sudah tidak ada lagi," katanya.

Kata dia, berdasarkan keterangan korban di dalam tas tersebut terdapat satu unit HP Redmi Note 7 warna biru, uang tunai Rp 800 ribu, STNK sepeda motor, dan beberapa surat penting lainnya.

"Kedua korban mengalami kerugian Rp 3.6 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang," katanya.

HP Korban Berpindah Tangan

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan HP korban dan ditemukan di daerah Purus II Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar. Dikatakannya, HP milik korban ditemukan di tangan ibu rumah tangga bernama Deswita (26) yang beralamat di Jalan Purus IV Rt 03/Rw 05, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Alhirnya kita mendapatkan informasi dari Deswita, bahwa HP tersebut didapatkan dari laki-laki bernama DAS (18)," katanya.

Setelah mengetahui alamat rumah terduga pelaku, tim Klewang Polresta Padang pun berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Saat ini kita masih mengejar pelaku lainnya berinisial Riski Kaliang, dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww