Mi Instan di Kafe Milik Bupati Natuna Dicuri Anak Kos, Begini Motifnya

Mi Instan di Kafe Milik Bupati Natuna Dicuri Anak Kos, Begini Motifnya
Sabtu, 09 Oktober 2021 13:05 WIB

NATUNA, POTRETNEWS.com — Tiga orang anak kos mencuri mi instan, celana dan kipas angin di kafe milik Bupati Kabupaten Natuna Wan Siswandi. Tiga anak kos berinisial HN (23), LS (18) dan AR (21) ini juga pernah mencuri di kafe milik mantan Bupati Kabupaten Natuna Ilyas Sabli. Akhirnya, tiga pemuda tersebut ditangkap jajaran Polres Natuna.

Penangkapan tiga orang anak kos yang mencuri di kafe milik Bupati Natuna dan mantan Bupati Natuna itu, disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian pada saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Natuna, Jumat (8/10/2021), melansir suaraserumpun.com.

Dalam jumpa pers itu, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian menyampaikan, dua kafe yang dibongkar tiga pemuda itu masing-masing Cafe Ranai Square milik mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli. Serta S’Cafe milik Bupati Natuna Wan Siswandi. Pelaku ditangkap polisi saat berada di kos atau rumah kontrakan pelaku. Tepatnya di kos-kosan wilayah Kelurahan Batu Hitam, Kabupaten Natuna.

“Tiga orang pelaku sudah melakukan aksi yang ketiga kalinya, di beberapa tempat,” kata Kapolres Natuna.

Pertama, sebut Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, pelaku mencuri di Ranai Square kafe milik mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, pada tanggal 30 September 2021. Mereka mengambil tiga bungkus mi instan dan kipas angin. Aksi kedua, juga di Ranai Square pada tanggal 7 Oktober 2021. Mereka kembali mengambil mi instan dan tabung gas ukuran 12 Kg.

“Yang ketiga di S’Cafe kafe milik Bupati Natuna Wan Siswandi. Di situ mereka mengambil celana panjang warna abu-abu, celana pendek warna hijau dan gas 12 kg,” sebut AKBP Ike Krisnadian Kapolres Natuna.

Tiga kali aksi pencurian ini dilakukan tiga anak kos tersebut, pada malam hari/ Dengan modus mengakses WiFi di kafe tersebut. Kemudian, setelah sepi, mereka beraksi dengan cara mencongkel pintu warung. Sedangkan di S’Cafe mereka memanjat dinding dan menelusuri lorong, kemudian mencongkel pintu kafe.

“Motifnya, untuk bayar kos dan keperluan hari-hari. Mereka bertiga ini tinggal satu kos. Tapi barang bukti yang bukan makanan, belum berhasil dijual. Sedangkan yang berupa makanan udah dikonsumsi. Kerugian ditaksir Rp1,5 juta,” terang AKBP Ike.

Mereka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 36 ayat 1 KUHP karena mereka melakukan perbuatannya berulang – ulang.

“Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Natuna.

AKBP Ike mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Natuna, agar tetap berhati-hati dan menjaga lingkungan masing-masing, demi kondusivitas Kamtibmas.

“Cari lah rejeki dengan cara yang halal,” saran AKBP Krisnadian Kapolres Natuna. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww