Mengapa Anggota DPRD Kuantan Singingi Ramai-Ramai Mengembalikan Tunjangan Ratusan Juta?

Mengapa Anggota DPRD Kuantan Singingi Ramai-Ramai Mengembalikan Tunjangan Ratusan Juta?
Jum'at, 08 Oktober 2021 11:05 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Puluhan mantan dan anggota DPRD Kuantan Singingi, Riau, ramai-ramai mengembalikan uang kepada pemerintah. Kenapa? Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (7/10/2021), uang yang dikembalikan itu diduga merupakan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tahun 2019. Para mantan dan anggota DPRD Kuansing mengembalikan uang setelah adanya laporan kelebihan pembayaran, terutama terkait tunjangan rumah dinas periode 2014-2019.

"Benar, ada pengembalian uang sisa dari pembayaran tunjangan rumah dinas saat periode 2014-2019. Setelah ada temuan BPK, ada selisih pembayaran tunjangan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Dia mengatakan ada selisih pembayaran senilai Rp 976 jutaan. Dia mengatakan jumlah duit yang telah dikembalikan senilai Rp 250 juta.

"Anggota DPRD saat itu semua 32 orang. Ditambah pimpinan ada tiga orang, total seluruhnya 35 orang, ini semuanya telah mengembalikan," kata Hadiman.

Dari 35 orang itu, ada yang sudah mengembalikan seluruhnya dan mencicil. Mereka yang mencicil merupakan mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 yang tak lagi duduk di DPRD Kuansing periode 2019-2024, melansir Detik.com.

"Ada beberapa mantan anggota DPRD yang minta waktu dicicil selama 3 bulan sampai 6 bulan. Mereka juga buat surat pernyataan untuk kesanggupan membayar semuanya," ucapnya.

Jika dalam tempo 6 bulan uang kelebihan tunjangan tidak dibayarkan, maka kasus akan dilanjutkan ke penyidikan. Dia mengatakan seluruh nama yang ada di dalam laporan BPK telah dipanggil Kejaksaan.

"Jika semua anggota aktif atau mantan, dengan kesadarannya mengakui selisih tunjangan dan mengembalikan di tahap penyelidikan (lidik), maka kasus tersebut kami tutup. Karena salah satu tujuan UU Tipikor ini pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Hadiman.

Dia mengatakan pengembalian uang dilakukan sendiri oleh penerima ke bank dengan nomor rekening kas Kabupaten Kuansing. Selanjutnya, bukti setor dikirim pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

"Kami tidak menerima uang cash dari DPRD untuk pengembalian dan kami hanya butuh bukti setor. Selanjutnya kami akan cross check ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa bukti yang dikirimkan," katanya. ***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww